Said Iqbal Dukung Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya
Said Iqbal menegaskan pihaknya mendukung terbitnya Perppu Cipta Kerja. Ada beberapa alasan seperti darurat PHK hingga mosi tidak percaya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendukung diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Said mengatakan ada beberapa alasan pihaknya mendukung terbitnya Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022) lalu.
Pertama, Said mengatakan kasus adanya PHK besar-besaran saat pandemi Covid-19 pertama kali melanda Indonesia dan para pekerja yang terdampak hanya memperoleh pesangon yang tidak layak.
"Darurat Perppu ya karena darurat PHK. Waktu Covid, orang di-PHK seenaknya, tidak kasih pesangon, hanya dikasih Rp 200 ribu-300 ribu, masa kerja (pekerja) 10 tahun," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (2/12/2022).
Selain itu, Said menegaskan dukungan ini lantaran pihaknya menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR karena undang-undang terkait ketenagakerjaan yang tak segera disahkan dan tidak berpihak kepada pekerja.
"Kita lihat saja, Undang-Undang Omnibus Law, UU KPK, UU KUHP, UU PPSK terkait pasal JHT, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang tak pernah disahkan (DPR) selama 17 tahun," tegasnya.
Baca juga: Deretan Pasal Perppu Cipta Kerja yang Dinilai Bisa Rugikan Pekerja
Ketiga, dukungan atas perppu ini terkait fenomena pekerja lepas atau outsourcing yang hidupnya tidak terjamin seperti tak ada jaminan pensiun hingga upah murah.
"Kemudian juga darurat upah minimum yang tiga tahun tidak naik-naik," ujarnya.
Said menegaskan dukungan terhadap perppu ini adalah dari aspirasi konstituen Partai Buruh.
"Faktor-faktor darurat dari Partai Buruh itulah, maka Partai Buruh memilih tidak dibahas di pansus DPR RI tapi dibahas dengan dikeluarkannya perppu," tegasnya.
Kendati demikian, Said mengungkapkan dukungan terbitnya Perppu Cipta Kerja tidak serta merta mendukung pula isi di dalamnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Dibilang Mendesak? Kalau Gitu Proyeksi Ekonomi Minus di 2023
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menjelaskan pertimbangan diterbitkannya Perppu tentang Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak.
Airlangga menjelaskan kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.
"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya yang belum selesai."
"Dan pemerintah menghadapi krisis pangan, keuangan, dan perubahan iklim," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Selain itu, Airlangga mengklaim terbitnya Perppu telah sesuai Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009, yaitu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Baca juga: PKS: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Lecehkan DPR, Alasan yang Diberikan Pemerintah Terlalu Lebay
Airlangga juga mengatakan adanya Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai putusan MK seperti soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan terbitnya Perppu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK.
"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Perppu Cipta Kerja