Partai Buruh Minta Presiden Jokowi Kaji Ulang Perppu Cipta Kerja
Menurutnya, hal itu selaras dengan penolakan 9 isu yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja terhadap sektor ketenagakerjaan oleh Partai Buruh.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar mengkaji ulang isi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurutnya, hal itu selaras dengan penolakan 9 isu yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja terhadap sektor ketenagakerjaan oleh Partai Buruh.
Adapun 9 isu tersebut meliputi pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, perjanjiam kerja waktu tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing (TKA) dan sanksi pidana yang dihilangkan.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan dengan Alasan Ini
"Karena secara 9 poin isi Perppu, Partai Buruh tidak setuju semuanya. Justru meminta presiden mengkaji ulang terhadap isi Perppu tersebut," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (4/1/2023).
Disisi lain, Iqbal mengatakan, Perppu Cipta Kerja itu disebut akan diserahkan secepatnya kepada DPR. Ia menegaskan, Partai Buruh akan melakukan perlawanan seandainya Perppu Cipta Kerja itu ditolak seluruhnya oleh DPR.
Sebab, kata Iqbal, nantinya penolakan itu akan membawa DPR untuk membentuk Panitia khusus (Pansus) yang dinilai tak memihak pada kaum buruh. Iqbal berujar, hal demikian dilihat setelah berkaca pada pembuatan Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
"Kalau DPR menolak seluruh isi Perppu maka DPR RI akan membentuk Pansus. Disitulah Partai Buruh akan membentuk perlawanan, karena kami paham benar DPR tidak memihak pada kepentingan buruh," ujarnya.
Namun, Iqbal menegaskan, jika DPR menolak sebagian dari Perppu Cipta Kerja itu, pihaknya bakal mempelajari pasal-pasal yang ditolak oleh DPR.
Baca juga: Aturan Cuti Melahirkan Tidak Tercantum dalam Perppu Cipta Kerja 2022, Kemnaker: Masih Tetap Ada
"Kalau menolak sebagian isi Perppu, kami akan pelajari dulu. Mana yang diterima oleh DPR isi Perppu nya, dan mana yang ditolak isi Perppu nya," ungkapnya.
Untuk diketahui, Partai Buruh menolak sejumlah pasal yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Adapun Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir tahun 2022.
Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diputuskan inskontitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan memerintahkan pemerintah melakukan penyempurnaan.