Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemnaker Pekerja PKWT Dapat Dikontrak Seumur Hidup di Perppu Cipta Kerja

Kemnaker membantah pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup dalam Perppu Cipta Kerja.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemnaker Pekerja PKWT Dapat Dikontrak Seumur Hidup di Perppu Cipta Kerja
dok. Kemnaker
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 atau Perppu Omnibus Law.

Ada anggapan bahwa hal tersebut diakibatkan karena di Perppu tidak dibatasi periode waktunya seperti di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan hal itu tidak benar.

Pelaksanaan PKWT dalam Perppu 2/2022 tetap memperhatikan jangka waktu kontrak.

"Perppu ini tetap mengatur (jangka waktu pelaksanaan PKWT)," kata Putri pada konferensi pers terkait Penjelasan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan) secara virtual, Jumat (6/1/2023).

Putri menjelaskan, Perppu 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP), dalam hal revisi PP 35/2021.

Berita Rekomendasi

Ia melanjutkan ada 2 jenis PKWT, yakni PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

PKWT berdasarkan jangka waktu, yakni jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun.

Baca juga: Pakar UGM: Perppu Cipta Kerja Bikin Bingung Masyarakat, Tidak Berikan Kepastian Hukum

Sedangkan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yaitu jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, antara manajemen perusahaan dan pekerja atau diwakili oleh serikat pekerja. 

"Dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujar Putri. 

Baca juga: Indef Prediksi Pemerintahan Jokowi Bakal Wariskan Utang Belasan Ribu Triliun

Dirjen Kemnaker menyatakan urgensi terbitnya Perppu diantaranya kebutuhan Indonesia untuk penciptaan kerja yang berkualitas, serta perlunya penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing.


Perppu Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam 4 Undang-Undang di bidang ketenagakerjaan, yaitu: UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan; UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan   Sosial; dan 
UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Aliansi Aksi Sejuta Buruh: Perppu Cipta Kerja Cerminan Sikap Ugal-ugalan Pemerintah

Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku.

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.

"Dengan berlakunya Perpu 2/2022, UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perppu 2/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (30 Desember 2022)," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas