OJK Terima 14.764 Aduan di 2022, Akan Diperkuat di 2023
Lokasi baru Kontak 157 ini diharapkan bisa semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui peningkatan kualitas layanan pengaduan Kontak 157.
“Saya rasa ini jauh lebih dari sekedar memanfaatkan ruangan tapi benar-benar untuk meningkatkan kinerja satu fungsi layanan yang sangat penting di dalam keberadaan OJK,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat peresmian Site Contact Center Kontak OJK 157 di Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Acara juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Friderica Widyasari Dewi.
Menurut Mahendra, lokasi baru Kontak 157 ini diharapkan bisa semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen.
Caranya melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.
Berdasarkan data layanan Kontak OJK 157 sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan.
Baca juga: Guru Besar UGM Sebut Aturan Penyidikan OJK Belum Berikan Kepastian Hukum
Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor Pasar Modal.
Mahendra mengungkapkan, OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 atau 90 persen dari pengaduan telah terselesaikan.
Dia menambahkan, layanan walk-in Kontak OJK 157 beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 07.45 hingga 16.00 WIB.
Baca juga: OJK Diminta Siapkan Regulasi yang Kuat Saat Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan
"Masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara gratis. Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Kontak 157 lainnya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id," pungkasnya.