Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usai Gelar Rapat Tertutup Bahas Perppu Cipta Kerja Bareng DPR, Berikut Penjelasan Menaker Ida

Setelah menyelesaikan rapat dan keluar dari ruangan Komisi IX, Ida menjelaskan sejumlah poin-poin yang dibahas dengan para anggota Dewan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Gelar Rapat Tertutup Bahas Perppu Cipta Kerja Bareng DPR, Berikut Penjelasan Menaker Ida
Bambang Ismoyo/Triunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menggelar rapat kerja bersama Komisi IX DPR-RI untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menggelar rapat kerja bersama Komisi IX DPR-RI untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan.

Namun, rapat yang digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga sekutar pukul 14.00 WIB ini digelar secara tertutup.

Setelah menyelesaikan rapat dan keluar dari ruangan Komisi IX, Ida menjelaskan sejumlah poin-poin yang dibahas dengan para anggota Dewan.

Baca juga: Yusril Bela Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Sebut Isu Pemakzulan Jauh Memenuhi Kriteria

"Saya menjelaskan tentang Perppu nomor 2 tahun 2022, khususnya saya masuk dalam klaster ketenagakerjaan. Jadi mereka minta dijelaskan tentang klaster ketenagakerjaan yang ada," ujar Ida di Gedung DPR-MPR RI Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Ia kembali melanjutkan, para anggota Komisi IX DPR meminta agar Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan untuk terus menjalin komunikasi yang intensif dalam mendiskusikan terkait ketenagakerjaan.

Terutama poin tentang upah dan outsourcing.

Berita Rekomendasi

"Poin yang di-highlight sebenernya mereka berharap agar nanti ada proses penetapan Peraturan Pemerintah memperluas dialog dan diskusi," papar Menteri Ida.

"Dan mereka juga ingin diajak berdiskusi bersama tentang konteks yang diatur dalam PP tentang pengupahan dan outsourcing," pungkasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR-RI Gelar Rapat Secara Tertutup

Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan menggelar rapat kerja secara tertutup, soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Baca juga: Aksi di Istana Akan Bawa 9 Isu Terkait Perppu Cipta Kerja, Said Iqbal: Menaker Tak Jawab Persoalan

Anggota Komisi IX DPR Krisdayanti membeberkan, keputusan itu diambil atas permintaan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dirinya menjelaskan, alasan Menteri Ida yang meminta rapat berlangsung secara tertutup adalah menghindari tekanan.

"Jadi kita coba mengakomodir apa keinginan dari mitra kami supaya lebih leluasa lagi mereka menjawab. Supaya dapat diberikan informasi kepada masyarakat sebaik-baiknya," ucap Krisdayanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas