Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bukan Hanya Distributor, Warung Kecil pun Bisa Jadi Agen Pengecer Elpiji 3 Kg, Berikut Caranya

Elpiji 3 kg Seiring dengan uji coba penyalur resmi Elpiji 3 kg, Pertamina melakukan persiapan dengan menambah jumlah penyalur resmi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bukan Hanya Distributor, Warung Kecil pun Bisa Jadi Agen Pengecer Elpiji 3 Kg, Berikut Caranya
SURYA/SURYA/PUR
Pekerja menata tabung elpiji subsidi 3 kilogram di gudang sebuah agen di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (10/1/2023). PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga berencana membatasi penjualan elpiji subsidi 3 kilogram hanya melalui penyalur atau sub penyalur resmi Pertamina dan tidak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina sehingga penyaluran elpiji 3 kilogram tersebut lebih tepat sasaran. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah bakalan membatasi penjualan elpiji 3 kilogram dan tidak akan lagi menjualnya secara eceran di warung kecil.

Apakah warung kecil benar-benar tidak bisa menjual elpiji subsidi tersebut ke masyarakat, nyatanya tidak benar sepenuhnya.

Warung kecil diperbolehkan menjual elpiji 3 kg bila telah menjadi agen resmi penyalur elpiji.

Baca juga: Pertamina Salurkan Elpiji hingga Avtur untuk Dukung Operasional Penanganan Gempa Cianjur

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pada dasarnya ada warung-warung kecil yang memang menjadi penyalur resmi elpiji 3 kg.

Ia bilang, warung yang menjadi pangkalan resmi akan memiliki papan pengenal.

"Warung kecil juga ada yang jadi pangkalan. Kalau pangkalan resmi itu ada papan pengenalnya," kata Irto kepada Kompas.com, Minggu (14/1/2023).

Irto mengatakan, distribusi hanya melalui penyalur resmi dilakukan sebagai upaya agar pembelian elpiji 3 kg tepat sasaran. Sebab, melalui penyalur resmi data pembeli bisa diverifikasi.

Berita Rekomendasi

"Iya (hanya akan dijual melalui) penyalur dan sub penyalur atau pangkalan resmi. Karena di titik ini akan diverifikasi pembelinya," ujar Irto.

Pertamina siapkan penyalur resmi

Elpiji 3 kg Seiring dengan uji coba penyalur resmi Elpiji 3 kg, Pertamina melakukan persiapan dengan menambah jumlah penyalur resmi.

Menurut Irto, perseroan sudah menambah sebanyak 22.000 sub penyalur di sepanjang 2022.

Baca juga: Hadapi Tahun Baru, Pertamina Perkuat Pertashop untuk Suplai BBM & LPG di Jalur Sulit

Adapun secara total saat ini jumlah penyalur Elpiji 3 kg Pertamina ada sebanyak 223.000 yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Memang sub penyalur itu perlu ditambah untuk mendekatkan ke masyarakat," tutupnya.

Cara daftar agen resmi Elpiji 3 Kg Pertamina Dikutip dari Pertamina, masyarakat bisa mengajukan diri untuk bisa menjadi agen Elpiji 3 kg resmi Pertamina, tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran agen Elpiji.

Baca juga: Cara Kerja Kompor Listrik dan Keunggulannya, Bandingkan dengan Kompor Elpiji

Untuk bisa melakukan pendaftaran, maka syarat utama mitra adalah harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).

Selain itu, sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran ke Pertamina, yakni:

1. Hasil scan KTP NPWP perusahaan

2. Bukti penguasaan lahan

3. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online

4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP

5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.

Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.

Persyaratan lainnya adalah calon mitra menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lain.

Pekerja sedang menurunkan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram atau gas melon dari truk di gudang salah satu distributor di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Mulai pekan ini PT Pertamina menaikkan harga jual gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram dari Rp 188.700 menjadi Rp 213 ribu dan ukuran 5,5 kilogram naik dari Rp 88.800 menjadi Rp 100 ribu. WARTA KOTA/YULIANTO
Pekerja sedang menurunkan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram atau gas melon dari truk di gudang salah satu distributor di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Selatan

Setelah melakukan pendaftaran, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.

Nantinya, operasional agen LPG 3 kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina. Perekrutan dan pengadaan karyawan merupakan tanggung jawab pemohon.

Data Konsumen

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan, pemerintah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan elpiji 3 kg di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menteri ESDM telah mengirimkan surat terkait hal tersebut.

"Kami sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli Elpiji 3 kg ke sub penyalur.

Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.

Pekerja menata tabung gas 3 kilogram dikawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). PT Pertamina Patra Niaga merencanakan penggunaan MyPertamina untuk pembelian gas 3 kg, terkait kenaikan harga LPG ukuran 5 kg dan 12 kg beberapa waktu lalu. Rencana tersebut untuk mengantisipasi para pengguna gas non subsidi beralih ke elpiji 3 kg. Tribunnews/Jeprima
Pekerja menata tabung gas 3 kilogram dikawasan Manggarai, Jakarta Selatan

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Dirjen Migas.

Tutuka menyampaikan, terdapat beberapa tahapan dalam transformasi subsidi Elpiji 3 kg tepat sasaran.

Namun tahapan yang paling krusial adalah pendataan konsumen. Acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Kami uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu di-update sehingga harapannya lebih akurat," paparnya.

Lewat Data Bansos

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menilai penyaluran gas subsidi atau elpiji 3 kg menggunakan KTP atau MyPertamina kurang efektif.

Menurut dia, hal ini tidak dapat membuat penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran.

“Instrumen seperti apa, yang perlu dilakukan. Kalau hanya menggunakan KTP, kan tidak memberi informasi yang mendetail. Sehingga kalau itu diharap tepat sasaran agak sulit,” kata Fahmy kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Fahmy mengatakan, sama halnya dengan menggunakan data MyPertamina untuk penyaluran gas elpiji 3 kg, yang dinilai juga tidak lebih efektif dari penggunaan KTP.

Sehingga, ia menyarakan agar pemerintah menggunakan data penyaluran bantuan sosial (bansos).

“Kalau dikaitkan dengan MyPertamina akan lebih complicated lagi. Saya khawatir kalau hanya menggunakan KTP dan MyPertamina tidak efektif dalam penyaluran gas elpiji tepat sasaran. Seharusnya, menggunakan data yang dimiliki Kemensos,” lanjut dia.

Dia menjelaskan, salah sasaran dalam distribusi elpiji 3 kg besar sekali. Sehingga melalui penerapan sistem subsidi tertutup tersebut, diharapkan dapat mengubah skema pembelian, dari yang semula by product, sekarang by target.

“Menurut saya gunakan saja data Kemensos, yang waktu itu sebagai dasar pembagian bantalan sosial, saat BBM naik. Karena disitu kan ada data by name, by address, by target,” lanjutnya.

Ia juga menyarankan agar sistem subsidi tertutup tersebut diberikan mekanisme seperti barcode untuk mencegahyang tidak berhak mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga subsidi.

“Apakah nanti yang sesuai dengan data itu diberi barcode misalnya. Jadi memang yang membeli adalah yang berhak. Di luar itu tidak dibolehkan membeli seharga elpiji subsidi,” tegasnya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas