Arah Environmental Ditunjuk Kelola Limbah Baterai Mobil Listrik
Pengelolaan limbah B3 yang mengacu peraturan perundang-undangan bertujuan agar limbah tersebut tidak mencemari lingkungan
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil listrik mampu menekan emisi karbon penyebab pencemaran udara dan satu unit mobil listrik diperkirakan dapat mengurangi pencemaran udara hingga 4,6 metrik ton gas rumah kaca setiap tahunnya.
Pasokan sumber daya energi listrik ini didapatkan dari baterai yang bisa diisi ulang dan seiring waktu baterai listrik ini akan mengalami penurunan fungsi dalam masa penggunaannya.
Gufron Mahmud, Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia mengatakan, saat akhir masa penggunaannya, baterai pada mobil listrik tersebut akan menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3.
"Untuk mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun tidak bisa dilakukan sembarangan dan pengelolaannya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Gufron Mahmud selaku Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia saat penandatanganan kerjasama dengan PT Glovis Indonesia International (GII), perusahaan logistik afiliasi dari Hyundai Motors Corporation yang meluncurkan mobil listrik di Jakarta belum lama ini.
Dia mengatakan, pengelolaan limbah B3 yang mengacu peraturan perundang-undangan bertujuan agar limbah tersebut tidak mencemari lingkungan dan mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan di Indonesia khususnya dalam ekosistem kendaraan listrik.
Gufron menegaskan, pihaknya memastikan pengelolaan limbah baterai mobil listrik Hyandai dari awal sampai akhir aman dan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Cegah Pencemaran Lingkungan di Jepang, Suzuki Ubah Limbah Baterai Lithium Jadi Lampu Jalan
Direktur Utama PT Glovis Indonesia International, Park Hong Seok mengatakan, kerjasama dalam pengelolaan baterai listrik mobil ini merupakan bentuk penerapan prinsip keberlanjutan lingkungan, sosial dan tata kelola usaha yang baik.
Baca juga: Penjualan Mobil Listrik Volkswagen Tembus 572.100 Unit
"Kami harap baterai listrik setelah masa akhir penggunaannya dapat dikelola dengan benar sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga berkontribusi mewujudkan keberlanjutan dalam pengelolaan lingkungan," katanya.