Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Sejumlah Penyebabnya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan akan ada penyesuaian untuk patokan harga rumah subsidi pada 2023

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Sejumlah Penyebabnya
Istimewa
ilustrasi. Berdasarkan data Rumah.com, Indonesia Property Market Index Q4 2022, tercatat harga rumah tapak mengalami kenaikan 5,8 persen secara tahunan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan akan ada penyesuaian untuk patokan harga rumah subsidi pada 2023.

Saat ini tinggal menunggu aturan teknis dari Kementerian Keuangan untuk penetapan batasan harga yang akan mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Country Manager Rumah.com Marine Novita, menjelaskan, wacana kenaikan harga rumah subsidi tersebut sejalan dengan parameter yang dimiliki Rumah.com.

Baca juga: Ekspansi ke Bandar Lampung, BTN Syariah Targetkan Penyaluran KPR Subsidi Mencapai Rp50 Miliar

Berdasarkan data Rumah.com, Indonesia Property Market Index Q4 2022, tercatat harga rumah tapak mengalami kenaikan 5,8 persen secara tahunan.

"Selain itu data Rumah.com, juga mencatat pencarian properti sepanjang 2022 didominasi oleh pencarian properti kelas menengah atas, dengan harga mulai dari Rp 1 miliar. Jumlah pencarian properti pada harga mulai Rp1 miliar ini sebesar 56 persen dari total pencarian properti, sementara pencarian properti dengan harga di bawah Rp 300 juta semakin menurun," kata Marine dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Marine menyebut, secara umum harga rumah memang meningkat, apalagi ditambah dengan kenaikan harga bahan baku dan biaya modal.

BERITA REKOMENDASI

"Selain itu, setidaknya ada dua faktor lain yang mempengaruhi kenaikan indeks yaitu pertama adalah permintaan terhadap properti juga meningkat selama tiga kuartal terakhir mengiringi pulihnya ekonomi dari pandemi dan selesainya beberapa infrastruktur yang memudahkan akses pemukiman. Sementara faktor kedua adalah suku bunga perbankan di mana suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) per Desember 2022 sebesar 5,50 persen," jelas Marine.

Ia menyebut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur harga rumah subsidi juga akan memberi kepastian soal pembebasan biaya PPN bagi pembeli rumah subsidi.

Baca juga: Bank BTN Beberkan Strategi Pemberian Kredit KPR di Tengah Ancaman Resesi 2023

Jika ada pembebasan PPN, kata Marine, maka akan bisa membantu masyarakat apalagi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi target pasar rumah subsidi.

Kenaikan patokan harga rumah subsisi sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022 mengenai jenis rumah apa saja yang dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Dalam PP tersebut, juga diatur terkait batasan harga jual yang mencakup rumah susun milik, rumah umum, asrama, rumah pekerja, dan lainnya yang bisa mendapatkan keringanan dari Kementerian Keuangan terkait pajaknya.


Adapun untuk kenaikan patokan harga rumah subsidi diatur sebesar 7 persen. Angka ini masih di bawah usulan kalangan pengembang yang mengusulkan kenaikan mencapai 13 persen kendati beberapa kalangan pengembang juga menyetujui kenaikan sebesar 7 persen ini supaya situasi pasar tetap menarik.

Marine mengatakan, kenaikan harga rumah subsidi relatif tidak akan mempengaruhi besarnya subsidi yang diberikan oleh pemerintah maupun jumlah unit rumah subsidi, karena skema yang ada saat ini membantu likuiditas dalam pembiayaan rumah, bukan subsidi terhadap harga pokok penjualan.

Lebih lanjut Marine mengatakan, pemerintah perlu memikirkan skema lain yang membantu lebih banyak kalangan terutama bagi MBR sekaligus untuk mengatasi backlog perumahan, di mana menurut data Pemerintah masih cukup besar yaitu sebesar 12 juta keluarga masih belum memiliki rumah pada 2022.

"Salah satu skema yang bisa banyak diwujudkan di mana bentuknya tidak harus hak kepemilikan yaitu engan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun), sehingga masyarakat bisa tinggal di hunian tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang dan dengan biaya yang terjangkau," papar Marine.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas