Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jepang Larang Ekspor Chipset Hingga Robot ke Rusia

Pemerintah Jepang menambah daftar sanksi bagi Moskow dengan melarang semua ekspor produk perangkat berteknologi canggih ke Rusia.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jepang Larang Ekspor Chipset Hingga Robot ke Rusia
Facebook/General Staff of the Armed Forces of Ukraine
Apartemen di Kota Dnipro, Ukraina, setelah dihantam rudal Rusia. Padfa 14 Januari 2023, Rusia meluncurkan total 3x serangan udara dan sekitar 50x serangan rudal di wilayah Ukraina. Jumlah korban meninggal dunia mencapai 14 orang lebih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO –  Pemerintah Jepang menambah daftar sanksi bagi Moskow dengan melarang semua ekspor produk perangkat berteknologi canggih ke Rusia.

Langkah tersebut diambil Jepang untuk merespon sikap agresif militer Rusia di Ukraina belakangan ini.

Rusia sebelumnya melancarkan serangan rudal ke beberapa kota padat penduduk hingga menewaskan sedikitnya 11 warga negara Ukraina, Kamis (26/1/2023) pagi waktu setempat.

Daftar sanksi ekspor tersebut meliputi larangan ekspor untuk peralatan eksplorasi gas, komponen semikonduktor, senjata meriam air, bahan peledak hingga sistem robotik serta produk kesehatan mencakup peralatan pemeriksaan sinar-X dan vaksin.

“Mengingat situasi seputar Ukraina kian memanas Jepang akan berupaya untuk mengamankan perdamaian dengan menerapkan larangan ekspor sejalan dengan negara-negara besar lainnya,” kata Kementerian Ekonomi Perdagangan dan Industri Jepang dalam rilisnya, Jumat (27/1/2023).

Tak hanya membatasi perdagangan ekspor, Jepang juga turut membekukan sejumlah aset entitas besar asal Moskow di antaranya adalah perusahaan pesawat JSC Irkut Corp dan pembuat rudal darat-ke-udara MMZ Avangard.

BERITA REKOMENDASI

Serta memblokir aset milik 22 pejabat berpengaruh di Rusia seperti wakil menteri pertahanan Mikhail Mizintsev, menteri kehakiman Konstantin Chuychenko, dan 14 individu pro-Moskow yang bergabung dalam aneksasi Ukraina.

Baca juga: Sekretaris Kabinet Jepang Hirokazu Matsuno Tegur Dewi Soekarno, Diminta Segera Tinggalkan Ukraina

Semua sanksi baru Jepang atas Rusia mulai berlaku 3 Februari 2023, sebelum menjatuhkan sanksi ini Jepang diketahui telah berulang kali melayangkan embargo dan pembekuan ekspor di sektor perekonomian.

Namun hal tersebut belum cukup mampu menghentikan invasi yang dilakukan Rusia. 

Baca juga: Sanksi Baru AS Targetkan Kelompok Tentara Bayaran Wagner Rusia

Lewat sanksi baru ini Jepang berharap kekuatan militer Rusia sedikit melemah dan goyah sehingga moment tersebut dapat dimanfaatkan Ukraina untuk membalaskan serangan balik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas