Bareskrim: Perputaran Uang di Aplikasi Live Streaming Pornografi Bling2 Tembus Triliunan Rupiah
Bareskrim Polri membongkar aplikasi live streaming pornografi jaringan Internasional bernama Bling2.com.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar aplikasi live streaming pornografi jaringan Internasional bernama Bling2.com.
Polisi menyatakan, perputaran uang di bisnis pornografi online ini ditaksir mencapai triliunan rupiah.
"Kami dapatkan perputaran uang yang ada di kasus ini mencapai triliunan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (3/2/2023).
Adapun saat ini penyidik Bareskrim Polri telah memblokir 37 rekening yang diduga menampung uang hasil bisnis pornografi pada situs tersebut. Puluhan rekening yang diblokir tersebut menampung uang dengan saldo mencapai ratusan miliar.
"Saat ini kita bekukan, jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar (Rupiah), dari rekening-rekening yang ada," katanya.
Lebih lanjut, Djuhandani menyebut saat ini aplikasi tersebut sudah diblokir di Indonesia. Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja dan Filipina untuk tindak lanjut pengungkapan kasus.
"Kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja dan Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut," jelas dia.
Dalam kasus ini, sebanyak enam orang menjadi tersangka termasuk tiga orang yang menjadi host live streamer.
Baca juga: Polri Bongkar Aplikasi Live Streaming Pornografi Bling2, Enam Orang Ditangkap
Mereka yang ditangkap yakni Intan Permatasari Sofwan (27) berperan sebagai host live streamer, Ryssen (30) sebagai pencuci uang hasil kejahatan, Aditya Adi Putra (25) sebagai pencari rekening penadah, Jefri alias Koh Ahsan (29) sebagai akuntan, Rudi (28) host live streamer, dan Nani Suryani alias Risma (22) host live streamer.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 22 pakaian tidur, 7 celana dalam, 1 alat bantu seks, 1 vibrator, 2 sprei, 10 aksesori untuk streamer, 12 kartu ATM, 9 buku tabungan, 34 telepon genggam, ratusan simcard, 12 laptop, 51 perlengkapan komputer, 1 pasport, 14 buku catatan keuangan, hingga, tangkapan layar video.
Baca juga: Polisi di Pamekasan Dilaporkan Istrinya Terkait Kasus Pornografi, Diduga Ada Polisi Lain Terlibat
Atas perbuatannya, Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman 8 bulan penjara. Kemudian pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian pasal 36 Jo pasal 10 Uu no 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara. Selanjutnya pasal 33 pasal 7 dan Pasal 4 ayat 2 huruf A huruf B dan huruf C uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman paling lama 15 tahun.
Kemudian pasal 45 ayat 1 jo 22 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Pasal 3, 4, UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pasal 5 uu no 8 th 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dg ancaman 5 tahun, serta pasal 55-56 KUHP.