Partai Buruh dan Serikat Pekerja Ancam Mogok Nasional Jika DPR Setujui Perppu Cipta Kerja
Massa buruh mengancam bakal menggelar pemogokan nasional jika DPR tetap mengesahkan Perppu No.2 tahun 2022 tentang Omnimbus Law Cipta Kerja.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Massa buruh mengancam bakal menggelar pemogokan nasional jika DPR tetap mengesahkan Perppu No.2 tahun 2022 tentang Omnimbus Law Cipta Kerja.
"Bilamana DPR tetap mengesahkan, menerima Perpu Nomor 2 tahun 2022 bisa dipastikan Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh termasuk FSPMI menggelar pemogokan nasional," ucap Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan di depan Gedung DPR RI.
Dijelaskan Iqbal, aksi mogok nasional itu akan digelar secepat-cepatnya ketika nomor undang-undang terkait Perpu tersebut diumumkan oleh anggota dewan di DPR.
Said Iqbal juga menegaskan aksi mogok nasional itu akan dilanjutkan jika pihaknya mengajukan uji formik tentang Perppu tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Ribuan Buruh Geruduk DPR Tolak Perppu Cipta Kerja dan RUU Kesehatan
"Saat uji formil dan uji materil di Mahkamah Konstitusi dilakukan aksi-aksi, mogok-mogok demonstrasi," tegasnya.