Sekarang Ada Fitur Lapor Pajak di Platform Jual Beli dan Investasi Aset Kripto
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi kripto.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Laporam Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform jual beli dan investasi aset kripto, Pintu, memberikan kemudahan bagi penggunanya yakni menghadirkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi.
Fitur ini sudah dapat digunakan oleh user Pintu per Februari 2023.
General Counsel Pintu, Malikulkusno Utomo mengatakan, instrumen investasi baru ini menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia dan berharap dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara.
"Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” katanya, Rabu (8/2/2023).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto.
Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset kripto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1 persen dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset kripto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11 persen.
'“Fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi PINTU dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk formatfilePortable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email.
Baca juga: Gegara Hacker, Investor Kripto Rugi 4 Miliar Dolar AS pada 2022
Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di Pintu. Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” ujar Dimas.
Dalam Permenkeu (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Baca juga: Chainalysis: Hacker Korea Utara Kepergok Curi Aset Kripto, Rp 25 Triliun Raib
Wajib pajak yang merupakan investor crypto harus melaporkan aset crypto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset crypto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.