Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kinerja Industri Asuransi Merosot, Nasabah Pemegang Polis Kena Imbas

Saat ini masih ada pemegang polis dari perusahaan asuransi yang dicabut ijin operasionalnya, namun belum mendapatkan kepastian pembayaran manfaat.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kinerja Industri Asuransi Merosot, Nasabah Pemegang Polis Kena Imbas
ist
Ilustrasi asuransi. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 angkat bicara terkait maraknya pemberitaan beberapa hari terakhir yang menyebutkan industri asuransi terus merugi. Pihaknya terus berupaya menyelamatkan perusahaan bersama yang telah berusia lebih dari satu abad ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 angkat bicara terkait maraknya pemberitaan beberapa hari terakhir yang menyebutkan industri asuransi terus merugi.

“Kerugian tidak terelakkan akibat kondisi keuangan perusahaan yang menurun, sehingga menyebabkan selisih antara aset dan liabilitas Bumiputera hingga tahun 2021 mencapai Rp 23 triliun,” kata Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan pihaknya terus berupaya menyelamatkan perusahaan bersama yang telah berusia lebih dari satu abad ini.

Pasalnya, jika perusahaan terus merugi, maka dampaknya adalah likuidasi. Dalam hal ini perusahaan akan ditutup dan pemegang polis merugi.

Baca juga: Tiga Kebijakan Prioritas OJK di 2023, Asuransi yang Bermasalah Akan Dibereskan

“Tentu kami tidak ingin ini dialami konsumen atau pemegang polis, maka kami betul-betul fokus dan serius melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis,” katanya.

Hery mengatakan kerugian yang dialami perusahaan harus ditanggung bersama. Hal ini terkait dengan bentuk perusahaan yang merupakan usaha bersama.

BERITA TERKAIT

Artinya jika perusahaan untung, maka keuntungan tersebut akan dibagi ke seluruh anggota dalam hal ini pemegang polis.

“Berbeda dengan asuransi yang lain, Bumiputera sebagai usaha bersama maka keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 pasal 38 tentang Kerugian. Pasal 4 menyebutkan dalam kerugian ini ditanggung bersama seluruh anggota,” katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih mengintensifkan pengawasan terhadap asuransi, pinjaman online (pinjol) dan investasi terutama dari aspek perlindungan konsumen.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Kepala Grup Komunikasi Publik OJK - Darmansyah mengatakan OJK terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

OJK dalam siaran pers OJK tertanggal 2 Februari 2023 menyebutkan beberapa kasus perusahaan asuransi sedang melakukan upaya penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya.

Soal Pembayaran

Hingga saat ini masih ada pemegang polis dari perusahaan asuransi yang dilikuidasi/dicabut ijin operasionalnya, namun belum mendapatkan kepastian pembayaran manfaat asuransinya.

Misalnya seperti terjadi pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada 18 Oktober 2013.

Hingga September 2022 penyelesaian terhadap sekitar 80 ribu nasabah Asuransi Bumi Asih Jaya belum ada kemajuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas