Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Terbitnya Perppu Cipta Kerja Langkah Strategis Pemerintah Antisipasi Dinamika Perekonomian Global

Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut membahas berbagai sektor terkait, mulai dari soal investasi, UMKM, aspek perijinan, hingga lingkungan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Terbitnya Perppu Cipta Kerja Langkah Strategis Pemerintah Antisipasi Dinamika Perekonomian Global
HO
Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian RI, Dimas Oky Nugroho (kanan) saat berkunjung ke Universitas Terbuka Radio, Kamis (9/2/2023). Dimas menilai Perppu Cipta Kerja akan menjadi fundamental transformasi ekonomi Indonesia kedepannya sekaligus sebagai bentuk kepastian secara hukum, politik dan ekonom 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mengantisipasi dinamika perekonomian global yang terjadi.

Mengingat, hampir sepertiga lebih negara di dunia telah terkena resesi. Hal itu disampaikan oleh anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian RI, Dimas Oky Nugroho saat berkunjung ke Universitas Terbuka Radio, Kamis (9/2/2023).

Dimas mengungkapkan, saat ini salah satu persoalan yang tengah dihadapi oleh Indonesia adalah bagaimana pemerintah dapat mengoptimalkan bonus demografi dan memastikan ketersediaan lapangan kerja khususnya bagi anak-anak muda.

Baca juga: KKP: Perppu Cipta Kerja Perkuat Pengembangan Perikanan Budidaya Berbasis Ekonomi Biru

"Kita punya bonus demografi dan hari ini jumlah angkatan kerja sangat besar. Sehingga saya pikir pemerintah, beserta dunia usaha dan institusi pendidikan, perlu memfasilitasi itu baik lewat peningkatan lapangan pekerjaan, skill atau keterampilan dan berbagai akses kebijakan yang memberikan kemudahan dalam berusaha, untuk mereka memulai new economy, yakni ekonomi kreatif," ujarnya.

Menurut Founder Perkumpulan Kader Bangsa, keberadaan Perppu Cipta Kerja sebenarnya sudah menjadi jawaban atas kegelisahan yang selama ini dirasakan, dimana Perppu tersebut akan menjadi fundamental transformasi ekonomi Indonesia kedepannya sekaligus sebagai bentuk kepastian secara hukum, politik dan ekonomi.

Karena di dalam Perppu Cipta Kerja tersebut membahas berbagai sektor terkait, mulai dari soal investasi, UMKM, aspek perijinan, lingkungan, sertifikasi halal, hingga ketenagakerjaan.

"Dalam hal ini pihak yang paling besar merasakan dampak dari kehadiran Perppu Cipta Kerja mestinya adalah anak-anak muda yang bergairah memulai usaha atau menjadi entrepreneur, membuka UMKM dan berbagai sektor ekonomi kreatif. Nah, hanya saja tantangan terbesarnya kemudian pemerintah juga harus memastikan bagaimana mengharmonisasikan aturan turunan dari Cipta Kerja dan mengawal pelaksanaannya secara benar," papar Dimas.

BERITA TERKAIT

Menurut Dimas, penting bagi Indonesia hari ini untuk menjaga semangat anak-anak muda dan mempersiapkan mereka untuk tumbuh dan bertransformasi ke arah ekonomi baru di era digitalisasi.

"Apalagi pada saat mengantisipasi ancaman resesi, harus dihadapi jika memang benar-benar terjadi, dengan militansi dan ketangguhan anak-anak muda untuk menggerakkan riil ekonomi di masyarakat," katanya.

Diteken Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.

Baca juga: Bertemu Cak Imin, Airlangga Hartarto Harap Perppu Cipta Kerja Tak Berproses Lama di DPR

“Karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat,” kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

Mahfud mengatakan terdapat 3 alasan penerbitan Perppu dalam putusan tersebut, yakni mendesak, ada kekosongan hukum maupun upaya memberikan kepastian hukum.

Tiga alasan tersebut dinilai cukup untuk menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022.

"Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian yaitu misalnya dampak perang Ukraina ya yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia," Kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas