Biang Kelangkaan Minyakita Terungkap, Mulai Dari Kemasannya Dibuka Hingga Tying Sales
Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Biang kerok langkanya minyak goreng kemasan murah, Minyakita mulai terungkap.
Salah satu penyebab minyak goreng bersubsidi tersebut menghilang, kalaupun harganya ada sudah mahal karena adanya dugaan kemasannya dibuka dan dijual sebagai minyak goreng curah.
Hal ini diungkap oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam keterangan persnya, KPPU mengungkapkan potensi kecurangan tersebut terjadi di berbagai daerah.
Baca juga: Minyakita Tak Lagi Ditemukan di Marketplace Usai Menteri Perdagangan Larang Penjualan Secara Online
"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU," dikutip dari keterangan resmi KPPU, Senin (13/2/2023).
Adapun wilayah yang dilakukan pengawasan diantaranya adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Banten.
Selain itu, KPPU juga menemukan fakta bahwa kelangkaan MinyaKita disebabkan adanya upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersama dengan pembelian MinyaKita.
Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU.
"Penjualan bersyarat ini juga ditemukan di banyak wilayah," papar KPPU.
Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.
Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.
Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.
Baca juga: Minyakita Tersedia di Dua Pasar Ini, Harganya Sudah Berubah
"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," tutup KPPU.
Aturan baru soal Minyakita
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal perdagangan minyak goreng curah Minyakita.
Aturan tersebut adalah membatasi pembelian Minyakita hanya sebanyak dua liter.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebutkan akan memasang imbauan di setiap pasar bahwa mereka hanya diperbolehkan membeli sebanyak dua liter.
Mendag Zulhas juga membatalkan rencana penggunaan KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng Minyakita.
Mendag Zulhas mengatakan guna membatasi pembelian Minyakita oleh masyrakat, ia akan memasang imbauan di setiap pasar bahwa mereka hanya diperbolehkan membeli sebanyak dua liter.
Baca juga: Beli Minyakita Tak Perlu Pakai KTP dan Hanya Boleh Dua Liter, Berikut Daftar Harganya
"Enggak [jadi]. Sekarang saya tambahin saja dua liter. Abis itu dipasang [imbauan] di tiap pasar nanti pembeli hanya [boleh beli] dua liter atau dua botol," katanya ketika ditemui di Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023).
Ketua Umum Partai PAN itu menyebut pembelian Minyakita menggunakan KTP hanya akan menambah kerepotan.
"Repot, repot. Dipasang itu saja sudah cukup," ujarnya.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan, cara yang bisa dilakukan untuk membeli Minyakita adalah dengan menunjukkan KTP.
Selain itu juga, pembelian Minyakita akan dibatasi, dan secara tegas ia melarang pihak yang memborong Minyakita untuk kembali dijual dengan harga yang lebih mahal.
"Sekarang beli Minyakita pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulhas dikutip dari Kompas.com pada Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Dua Bulan Belum Didistribusikan, 500 Ton Minyakita di Cilincing Disebut Bukan Ditimbun, Alasannya?
Selain menetapkan syarat pembelian MinyaKita, ia menyatakan bahwa pasokan MinyaKita akan ditambah menjadi 450.000 ton pada Februari-April 2023.
Tak hanya sebagai penekan harga, bertambahnya pasokan juga untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng jelang bulan puasa.
"MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar. Tapi nanti akan ada masalah lagi, 'Kok di supermarket enggak ada', ya memang ini untuk pasar, online juga enggak boleh," tegas Zulhas.
Penyebab Kelangkaan Minyakita
Sebagai informasi, harga minyak goreng curah yang sudah dikemas dengan nama Minyakita kini menjadi barang yang mahal dan langka, padahal sudah ditetapkan pemerintah dengan harga Rp 14.000 per liter.
Mahalnya harga Minyakita dan sulit ditemui di pasar disebabkan beberapa dugaan, seperti penahanan distribusi hingga pengusaha minyak kelapa sawit mengurangi kewajiban domestik market obligation (DMO).
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagyo menyebut, ada indikasi penahanan Minyakita di pasaran.
“Ada indikasi yang menahan barang, bukan penimbunan, kita sudah tahu lokasinya, nanti kita ke lokasi," kata Dwi di kantor Polda Jateng yang dikutip dari TribunJateng, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, selain penahanan distribusi, permintaan masyarakat terhadap Minyakita juga meningkat tetapi tidak diimbangi dengan ketersediaan stok.
Ditambah pembeli minyak Kita tidak hanya dari kalangan masyarakat miskin saja melainkan pula orang mampu ikut membeli.
“Memang demand-nya (permintaan) pasar yang tinggi. Dan itu dijual bebas, warga yang kaya juga beli itu," paparnya.
Luhut Buka Suara
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, buka suara terkait langkanya minyak goreng besutan pemerintah, MinyaKita, di sejumlah daerah.
"Kita telah sama-sama tahu, bahwa hari ini terdapat kenaikan harga minyak goreng curah menjelang bulan ramadhan seperti sekarang ini," jelas Luhut.
Menurut Luhut, hal yang tak terhindarkan adalah kenaikan harga minyak goreng rakyat akibat berkurangnya pasokan kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO), terutama dari pasokan Minyakita.
"Di luar itu, melambungnya harga minyak goreng juga terjadi karena adanya masalah pada proses distribusi. Baik dari indikasi masih adanya stok yang menumpuk maupun pelanggaran terhadap penetapan harga HET di lapangan," papar Luhut.
Langkanya Minyakita terus berlanjut, karena jarangnya ditemukan di pasaran, harga minyak goreng murah ini pun melonjak di mana-mana.
Minyakita yang tadinya dibanderol dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter tersebut, kini bisa ditemui harganya melonjak di atas HET-nya.
Dikutip dari Kompas.com, Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga menuding para produsen minyak goreng enggan memproduksi Minyakita.
Sahat mengungkapkan, para produsen sawit sengaja tidak memproduksinya lantaran minimnya keuntungan yang didapatkan.
Apalagi saat ini menurut dia, ekspor sawit sedang lesu-lesunya yang membuat para produsen tidak bisa menutup kerugiannya saat memproduksi Minyakita.
"Saya menduga mereka tidak memproduksi Minyakita ini karena tidak ada cuannya. Ekspor juga apa? Enggak ada untuk menutup kerugian mereka, tidak ada dari ekspor.
Ya, karena di ekspor pun sudah dipotong 142 dollar AS," ujar Sahat saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Menurut Sahat, produksi Minyakita tidak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah sehingga produsen mau tak mau harus menutup kerugian itu dengan penghasilan ekspor.
Sementara di sisi lain, pasar dunia saat ini sedang lesu karena adanya resesi global yang berpengaruh pada permintaan crude palm oil (CPO).
Akibatnya kata dia, terjadi penumpukan 6 juta ton CPO yang menumpuk di produsen sawit.
"Pengusaha itu punya tunggakan Pungutan Ekspor (PE) 6 juta ton, 6 juta ton, tidak dijadikan bahan ekspor.
Mulai dari tahun lalu sampai sekarang. Kenapa enggak diekspor? Ada 6 juta ton siap ekspor tidak mau ekspor, di luar negeri lagi resesi," jelas Sahat.
Oleh sebab itu, Sahat meminta kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan untuk tidak memungut alias menolkan Bea Keluar (BK) agar para pengusaha sawit kembali bergairah melakukan ekspor dan bisa menutupi kerugian mereka dalam memproduksi Minyakita.
"Solusinya, BK sementara ini dinolkan, selama 3 bulan saja sampai dengan Lebaran. Sehingga inisiatif ekspor mereka ada (kembali).
Dengan kondisi resesi global, para eksportir tidak bergairah untuk melakukan ekspor, 90 dollar AS untuk PE (pungutan ekspor BPDPKS), 50 dollar AS untuk BK," ujarnya.
Harga Terus Naik
Harga Minyakita terus naik harganya, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan dibanderol sebesar Rp 15 ribu per liter, di atas harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 14 ribu per liter.
Menurut salah seorang pedagang bernama Adi, hal itu dikarenakan Minyakita yang dibeli dari agen sudah dijual dengan harga tinggi.
"Dari agen dapatnya sudah Rp 29 ribu per dua liter. Kita otomatis jualnya Rp 30 ribu atau seliternya Rp 15 ribu," katanya kepada Tribunnews.com.
Adi mengaku, dulu agennya menjual Minyakita di bawah Rp 14 ribu sehingga bisa ia jual kembali sama seperti HET.
"Dulu kan baru-baru keluar harganya di bawah Rp 14 ribu, jadi kita jual Rp 14 ribu," katanya.
Kini, Adi sudah dua pekan tidak berjualan Minyakita dikarenakan stok yang sulit didapat. Ia sendiri tak tahu mengapa susah mendapatkannya.
"Ini jual Rp 15 ribu sudah dua minggu yang lalu. Sekarang satu piece saja enggak ada. Susah dapetin stok Minyakita. Sudah mutar-mutar, jarang ada barangnya," ujarnya.
Adi mengatakan belum tahu kapan stok Minyakita akan datang kembali. Sejauh ini, ia mengaku belum mendapatkan informasi apapun.
"Belum tau lagi kapan masuknya. Belum ada kabar apa-apa," ujarnya. (Tribunnews.com/Kontan.co.id/Kompas.com)