BPN Sudah Sertifikasi 27.526 Bidang Tanah Wakaf
Sebanyak 25.336 lokasi tanah wakaf berhasil disertifikasi selama tahun 2021 oleh BPN.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah tanah wakaf bersertifikat melampaui target yang ditetapkan setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyampaikan, pada tahun 2021 tercatat sebanyak 25.336 lokasi tanah wakaf berhasil disertifikasi.
"Tahun 2022, jumlahnya meningkat menjadi 27.526 titik. Jumlah ini telah melampaui angka yang ditargetkan yaitu sebanyak 21.000 titik tanah wakaf," ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (15/2).
Kamaruddin menambahkan, peningkatan jumlah tanah wakaf yang berhasil disertifikasi tak lepas dari sinergi antara Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota dan Kantor Pertanahan setempat.
Sinergi itu diwujudkan dalam tiga aspek. Pertama, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kedua, pemberian pintu khusus pendaftaran sertifikasi tanah wakaf. Ketiga, mitigasi dan advokasi perwakafan.
Kamaruddin menyebut, hadirnya Kementerian Agama dalam proses sertifikasi tanah wakaf terlihat dari jumlah pendaftaran tanah wakaf yang terus meningkat.
Berdasarkan data BPN, tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya pada tahun 2022 berasal dari tiga pintu.
Baca juga: Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Yaitu sebanyak 8.533 lokasi melalui program PTSL (31 persen), 18.718 lokasi melalui pendaftaran rutin Kementerian Agama (68 persen), dan melalui lintas sektor sebanyak 275 lokasi (1 persen).
Kamaruddin berharap, melalui program pemerintah ini, masyarakat dapat terus pro aktif untuk mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf.
Baca juga: Selesaikan Konflik Agraria, Menteri ATR/BPN Serahkan 352 Sertifikat Tanah di Pasuruan
"Sertifikasi tanah wakaf menjadi penting tidak hanya untuk mengamankan aset wakaf, tetapi juga membuka pintu bagi pemberdayaan aset wakaf yang produktif," imbuh Kamaruddin.
Laporan Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan