Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Prediksi jika PP Tembakau Direvisi, Banyak Pabrik Rokok Gulung Tikar

Ketua Umum Gappri Henry Najoan memperkirakan jika PP 109/2012 direvisi akan mematikan pabrik rokok terutama yang masih berskala kecil.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengusaha Prediksi jika PP Tembakau Direvisi, Banyak Pabrik Rokok Gulung Tikar
Tribun Jatim/Danendra Kusuma
Petani tembakau di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengeringkan daun tembakau panenan sebelum dirajang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dibatalkan.

Ketua Umum Gappri Henry Najoan memperkirakan jika PP 109/2012 direvisi akan mematikan pabrik rokok terutama yang masih berskala kecil.

Menurut dia, rencana revisi PP 109/2012 lebih bersifat pelarangan bukan pengendalian, padahal sebagai produk yang legal secara hukum, produk tembakau memiliki hak sama dengan produk lainnya.

Baca juga: Kajian Ilmiah Terhadap Produk Tembakau Alternatif di Dalam Negeri Harus Terus Dilakukan

"Rencana revisi ini berpotensi membuat pabrik rokok gulung tikar. Kalau ini sampai terlaksana, banyak pabrik rokok akan tidak bisa bertahan terutama yang kecil-kecil,” ujar Henry dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Selanjutnya, Henry juga menilai bahwa desakan revisi PP 109/2012 terkesan dipaksakan dan tidak berdasarkan data yang valid.

Rencana revisi peraturan ini disebutkannya adalah sebagai upaya untuk menurukan prevalensi perokok anak yang terus meningkat.

Berita Rekomendasi

Namun, kenyataannya data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat prevalensi perokok anak telah mengalami penurunan selama lima tahun terakhir.

“Usual revisi ini secara data tidak memadai, jauh dari transparansi, dan tidak bersifat komprehensif. Tuntutan yang mengatasnamakan kesehatan untuk merevisi PP 109/2012 bersifat sepihak dan memaksakan pemahaman tidak diskursif,” katanya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menambahkan, revisi PP 109/2012 tidak diperlukan karena regulasi saat ini telah mengatur Industri Hasil Tembakau (IHT) secara komprehensif.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Punya Peran untuk Menyebarkan Informasi tentang Produk Tembakau Alternatif 

Benny meminta pemerintah untuk justru lebih memperkuat implementasi, sosialisasi, dan edukasi terutama terkait pencegahan perokok anak.

“PP 109/2012 masih relevan dengan kondisi saat ini. Tetapi, masalahnya itu ada pada implementasinya yang masih banyak kekurangan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas