Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pembayaran Klaim Bumiputera Lewat Mekanisme Penurunan Nilai Manfaat, Ini Syaratnya

Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akhirnya bisa mengklaim polis asuransi yang telah dibayarkan ke perusahaan asuransi tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembayaran Klaim Bumiputera Lewat Mekanisme Penurunan Nilai Manfaat, Ini Syaratnya
KONTAN
Ilustrasi Asuransi Bumiputera 

Caranya yakni dengan permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK.

Setelah itu, Bumiputera akan melakukan pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia.

Baca juga: Soal Pembayaran Klaim kepada Nasabah, Dirut AJB Bumiputera Siap Dipanggil DPR

"Serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan," tandas dia.

Sebagai informasi, dalam pembayaran polis nasabah Bumiputera terdapat kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM) Skema PNM dilakukan dengan besaran beragam mulai dari 25 persen hingga 75 persen.

Pembayaran akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp 5 juta.

Teknis pengajuan pembayaran klaim PNM akan diproses di kantor cabang masing-masing. Caranya dengan mengisi formulir dan kelengkapannya.

Irvandi Gustari mengatakan, manajemen sebenarnya ingin agar pembayaran klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi.

Baca juga: Bamsoet Desak OJK Segera Tuntaskan Sengkarut AJB Bumiputera

Berita Rekomendasi

Namun, kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

Irvandi menjabarkan, berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun.

"Ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas atau kewajibannya," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/2/2023).

Dengan selisih yang besar, ia bilang, perusahaan dituntut untuk melakukan penyelamatan para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 dengan menyusun strategi yang terbaik.

Hal ini untuk kelangsungan usaha perusahaan dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis.

"Serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya," imbuh dia.

Manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) dalam hal ini Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPK).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas