Rafael Alun Nyatakan Mundur Jadi ASN, Janji Tetap Jalani Proses Klarifikasi LHKPN dan Proses Hukum
Rafael Alun menyatakan pengunduran dirinya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak, per hari ini, Jumat (24/2/2023).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Setelah dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, kini Rafael Alun menyatakan pengunduran dirinya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak, per hari ini, Jumat (24/2/2023).
Pengunduran diri Rafael Alun tersebut diungkapkannya melalui surat terbuka yang ditandatanganinya di atas materai.
Dalam suratnya, Rafael menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio.
Rafael pun mendoakan David, korban penganiayaan yang dilakukan anaknya agar bisa kembali pulih dan sehat.
"Saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya."
"Dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," tulis Rafael dalam surat yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Ternyata KPK Telah Surati Irjen Kemenkeu soal Harta Janggal Pejabat Pajak Rafael pada 2020 Lalu
Tak lupa Rafael juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP Ansor Banser dan seluruh masyarakat Indonesia.
Serta kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, dan rekan-rekan DJP yang dirugikan atas adanya kasus penganiayaan ini.
Kemudian Rafael pun menyatakan pengunduran dirinya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak mulai hari ini, Jumat (24/2/2023).
Rafael berjanji, meski ia mengundurkan diri ia akan tetap mengikuti proses klarifikasi LHKPN dan proses hukum yang berlaku.
"Bersama ini saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat (24/2/2023)."
"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi LKHPN dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," terang Rafael.
Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Apresiasi Keputusan Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo
Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Rafael Alun Trisambodo resmi dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.
Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu dia sampaikan dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).
"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
Baca juga: PPATK dan KPK Dilibatkan Usut Kasus Rafael Alun Trisambodo
Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.
Sri Mulyani juga menyatakan telah menerbitkan surat pemeriksaan untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," tegasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nitis Hawaroh)
Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.