Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Akuntan Publiknya Kena Sanksi

OJK telah mencabut izin usaha dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dan menjatuhkan sanksi ke akuntan publiknya.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Akuntan Publiknya Kena Sanksi
Tribunnews/Nitis Hawaroh
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin (27/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan, OJK telah mencabut izin usaha dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL).

Menurut Mahendra, hal tersebut untuk mendukung proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap para pihak yang terkait dengan WAL.

"Kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, sudah dicabut izin usahanya. OJK terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi yang sudah diajukan oleh pemegang saham melalui mekanisme rapat umum pemegang saham," kata Mahendra dalam Konferensi Pers, dikutip Selasa (28/2/2023).

Mahendra mengatakan, OJK juga melakukan tindak tegas terhadap akuntan publik yang terbukti berperan dalam kasus Wanaartha Life.

Dia meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL.

"OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary atau aktuari yang ditunjuk, dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL," papar dia.

Berita Rekomendasi

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar OJK sebagai buntut dari kasus tersebut.

Dia berujar, keputusan itu diperoleh melalui hasil pemeriksaan pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Pembatalan itu tertanggal 24 Februari 2023.

Baca juga: KPK Periksa Dirkeu WanaArtha Life dan 2 Pihak Money Changer di Kasus Korupsi Tanah Pulo Gebang

"Pertama adalah dari akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan juga atas nama Jenry Hendrawan itu telah diberikan sanksi pembatalan untuk operasi di KIK di OJK ya," ucap dia.

"Untuk KAP untuk Kosasih Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan itu juga telah dikeluarkan surat sanksi pembatalan terdaftar di OJK," lanjutnya

Baca juga: Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU, Ini Kata Praktisi Hukum Bisnis

Ogi mengatakan, pengawas IKNB telah memperkuat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang, dimana pengawasan akan menjadi perhatian untuk lembaga penunjang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas