Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kisruh Rekening Rp 300 Triliun Milik Pegawai Kemenkeu hingga Berujung Klarifikasi

Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak mengetahui secara pasti, adanya rekening milik pegawainya senilai Rp 300 triliun.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Kisruh Rekening Rp 300 Triliun Milik Pegawai Kemenkeu hingga Berujung Klarifikasi
Warta Kota/Yulianto
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).?Menkeu Sri Mulyani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan secara detail perhitungan transaksi gelap pegawai Kemenkeu sebesar Rp300 triliun tersebut dan siapa saja yang terlibat untuk bisa menjadi bukti hukum. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik dikejutkan dengan kabar adanya rekening senilai Rp 300 triliun, milik pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai kasus Rafael Alun Trisambodo mencuat.

Kabar tersebut dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menghadiri acara Universitas Gadjah Mada (UGM ), Yogyakarta, Rabu (8/3/2023) lalu.

Kala itu, Mahfud yang merupakan Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini mengatakan, kabar adanya rekening gemuk itu diperoleh berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya.

Baca juga: Pedagang Curiga Impor Baju Bekas Dilarang untuk Alihkan Isu Transaksi Rp 300 Triliun

Kata dia, pegerakan uang mencurigakan dalam rekening itu, mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai.

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi. Terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang sebagian besar ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud.

Mahfud MD mengklaim, dirinya mengantongi data-data terkait transaksi keuangan yang mencurigakan itu. Namun, dia enggan membeberkan kepada publik.

BERITA REKOMENDASI

"Kenapa saya bicara kepada saudara, karena kita kan tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang," tegasnya.

Beda data Menko Polhukam dan PPATK

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti, adanya rekening milik pegawainya senilai Rp 300 triliun.

Bendahara negara itu baru mengetahui, ketika Menko Polhukam Mahfud MD menyambangi Kementerian Keuangan pada Sabtu (11/3/2023) lalu.

Ani menyampaikan, adanya perbedaan data yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan dan Menko Polhukam.

Baca juga: Mahfud MD Janji Jelaskan Detail Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T Bersama Menkeu Sri Mulyani

"Terkait data PPATK Rp 300 Triliun transaksi mencurigakan sampai siang ini saya belum pernah menerima data dari PPATK. Informasi yang disampaikan PPATK ke Menkeu/Kemenkeu tidak sama dengan yang disampaikan kepada Pak Mahfud dan yang disampaikan ke APH," kata Sri Mulyani.

Perbedaan data tersebut menurutnya, harus diluruskan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada publik dan Kementerian Keuangan.

"Pak Ivan Yustiavandana Kepala PPATK perlu menjelaskan data tsb ke masyarakat agar tidak simpang siur," lanjutnya.

Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu menerima data transaksi mencurigakan milik Rafael Alun hanya senilai Rp 50 sampai Rp 125 juta yang dihimpun dari 4 rekening di tahun 2016 sampai 2019.

Baca juga: Puji Sri Mulyani, Mahfud MD Sebut Transaksi Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu Bukan Korupsi

Sedangkan data yang disampaikan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun senilai Rp 300 miliyar.

"Sementara Informasi PPATK tentang RAT yang dikirim ke pak Mahfud dan APH sejak 2013 menyangkut transaksi belasan miliar rupiah jauh lebih besar. Data ini tidak disampaikan kepada Menkeu/Irjen Kemenkeu," tegasnya.

Bahkan, Ani meluruskan informasi PPATK ke Itjen Kemenkeu dari tahun 2007 sampai 2023 total berjumlah 266 menyangkut 964 pegawai.

Adapun 185 informasi tersebut, kata Ani, adalah atas permintaan Itjen Kemenkeu dan hanya 81 inisiatif dari PPATK.

"Dari informasi tersebut, 352 pegawai menerima hukuman disiplin (126 kasus). 86 kasus dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). 16 kasus dilimpahkan ditindaklanjuti APH. 31 kasus tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada informasi atau menyangkut pegawai non Kemenkeu," terangnya.

Klarifikasi PPATK

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (14/3/2023).

Kedatangannya itu, kata Ivan untuk menjelaskan terkait transaksi Rp 300 triliun yang diduga dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya sebagi kepala PPATK, datang ke Kementerian Keuangan untuk berdiskusi. Sebenarnya kegiatan hari ini adalah kegiatan rutin PPATK, karena kami kolaborasi, sinergitas, koordinasi sudah sering dilakukan hampir tiap hari," kata Ivan.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan, transaksi Rp 300 triliun itu bukan merupakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.

Hal itu justru dia temukan dalam kasus tindak pidana asal maupun kepabeanan. Sehingga, temuan itu dia sampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Terlebih, kata Ivan, Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

Ivan menyampaikan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan bahkan aparat penegak hukum lain, untuk memastikan penanganan berjalan baik.

Sehingga dengan demikian, kata Ivan, pihaknya sangat percaya dan menyerahkan seluruh kasus-kasus terkait kepabeanan, perpajakan, kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.

"Jadi, sekali lagi saya tegaskan angka yang nilainya ratusan triliun tadi, itu adalah angka terkiat pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal," jelasnya.

Mahfud janji bakal klarifikasi

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun milik pegawai Kementerian Keuangan adalah bukan merupakan korupsi.

Kata Mahfud, dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kompak untuk memberantas korupsi untuk memperbaiki birokrasi di Kementerian.

"Bu Sri Mulyani sudah bekerja habis-habisan menata negara ini agar bebas dari korupsi. Kita kerja bareng. Perkembangannya kan positif, perkembangan terakhir itu saya kesini, ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi itu bukan TPPU," kata Mahfud dalam Dialog dengan Masyarakat Indonesia di Melbourne, dikutip Jumat (17/3/2023).

Mahfud yang juga Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menegaskan, terdapat transaksi mencurigakan dari rekening yang dimiliki pegawai Kemenkeu. Namun, hal itu bukan serta merta adalah korupsi.

"Tetapi itu apa namanya, kalo ada belanja aneh, ada transaksi aneh kok bukan korupsi, bukan TPPU. Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama bu Sri Mulyani. Tapi saya tidak bisa menjelaskan dari sini. Itu tidak boleh, dan tidak etis," jelasnya.

Selain itu, Mahfud menyatakan, sudah mengagendakan rapat dengan PPATK dan Kementerian Keuangan untuk membuat terang masalah ini.

"Itu akan selesai dan percayalah itu karena niat baik kami. Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan," ucap dia.

Dia memastikan, bakal mengklarifikasi terkait temuan rekening pegawai Kemenkeu Rp 300 triliun yang ia lontarkan beberapa waktu lalu.

"Sesudah saya pulang ke Indonesia, saya akan jelaskan. Katanya itu bukan korupsi, bukan TPPU terus apa, angka sudah jelas sekian itu apa," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas