Buruh Tolak Keras Potongan Upah 25 Persen di Permenaker Nomor 5/2023
Pemerintah diminta membatalkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor memangkas upah buruh.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menolak keras dan meminta Pemerintah membatalkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, dalam Permenaker tersebut, pengusaha dalam hal ini eksportir dapat momotong 25 persen upah para pekerja atau buruh.
"Sekarang muncul peraturan yang kembali merugikan para pekerja atau buruh yaitu Permenaker nomor 5/2023, dimana upah buruh pada sektor ekspor diperbolehkan dipotong sebesar 25 persen," ucap Mirah dalam pernyataan yang diperoleh Tribunnews, Selasa (21/3/2023).
"Sungguh ini keputusan yang sangat menyakiti hati pekerja atau buruh dan Pemerintah dalam hal ini sangat minim empati atas kondisi pekerja atau buruh Indonesia," sambungnya.
Padahal menurut Mirah, padahal para buruh atau pekerja masih sangat dirugikan atas hadirnya beberapa aturan yang ada sebelumnya.
Seperti Permenaker nomor 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua ( JHT), di mana salah satunya mengatur JHT baru bisa dicairkan jika pemiliknya sudah berusia 56 tahun atau meninggal dunia.
Permenaker JHT ini menuai polemik dan ditolak mentah-mentah oleh para buruh karena berpotensi merugikan yang kemudian hari direvisi lagi oleh pemerintah.
Mirh Sumirat mengatakan, para buruh merasakan dampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan PHK massal sebagian besar di semua sektor.
Menurutnya, akibat pandemi, banyak buruh yang dirumahkan tapi upahnya tidak dibayar. Belum lagi daya beli pekerja yang menurun karena keputusan upah murah pada tahun 2021 dan 2022.
Baca juga: Buntut Kebijakan Potong Upah 25 Persen, Buruh Akan Demo di Kantor Kementerian Tenaga Kerja
Buruh juga merasakan dampak buruk terbitnya PP 36/2021 yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja Omnibuslaw.
Pemerintah kemudian memberikan kado pahit di akhir tahun 2022 yaitu terbitnya Perpu Cipta Kerja yang semakin memperkuat posisi UU Cipta Kerja padahal sebelumnya sudah di putuskan oleh MK bahwa UU tersebut Inkonstitusional.
Karena itu Aspek Indonesia bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa organisasi serikat pekerja atau buruh lainnya, akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor kementerian ketenagakerjaan Menolak terbitnya Permenaker No. 5 Tahun 2023, yang akan dilakukan pada hari ini (21/3/2023).
Baca juga: 500 Buruh Bakal Demo Kemenaker Hari Ini, Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023
Aspek meminta pemerintah mencabut Permenaker Nomor 5 tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah sebesar 25 pesen pada perusahaan tertentu di sektor ekspor.
"Ini pasti berdampak menurunkan daya beli para pekerja atau buruh serta menimbulkan adanya diskriminasi upah antar pekerja ekspor dan domestik," ucap Mirah.
"Tidak menutup kemungkinan Permenaker ini juga bisa di salahgunakan oleh para pengusaha untuk menerapkan hal yang sama di sektor manapun," pungkasnya.