Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pedagang Pasar Baru Keberatan Larangan Impor Baju Bekas

Pemerintah diminta bertanggungjawab terhadap nasib pedagang apabila usaha thrifting resmi dilarang. 

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pedagang Pasar Baru Keberatan Larangan Impor Baju Bekas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga berburu pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Thrifting atau berburu baju bekas layak pakai semakin diminati karena harganya yang lebih terjangkau.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedagang pakaian bekas mengkhawatirkan larangan impor dan menjual pakaian bekas oleh Pemerintah karena akan mematikan usaha mereka.

Mely (50), pedagang pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Baru, Jakarta Pusat, mengaku memiliki tanggungan menyekolahkan dua dari empat anaknya yang saat ini masih bersekolah di SMP dan SMK. 

"Anak saya enggak bisa sekolah, putus sekolah (kalau pemerintah melarang berjualan)," kata Melly saat ditemui di lapaknya, Senin (20/3).

Mely mengatakan pemerintah harus bertanggungjawab apabila usaha thrifting sudah dilarang.  Dia mengatakan dari hasil berjualan pakaian bekas impor dia mampu menafkahi dan menyekolahkan anak-anaknya.




Baju-baju bekas yang dia jual diimpor dari China, Korea dan Jepang.

Andri, pedagang pakaian bekas lainnya di Pasar Senen, Jakarta Pusat, meminta pemerintah
untuk menyiapkan solusi jika berjualan pakaian bekas jadi dilarang. Andri menjelaskan usaha yang dia geluti adalah cara rakyat mensejahterakan diri sendiri. 

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sebelumnya 
mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah
(UMKM) lokal.

Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas
impor dengan tujuan untuk dipakai kembali. Kemenkop dan UKM menegaskan bahwa
secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri
sebenarnya telah dilarang.

BERITA TERKAIT

Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Tiga Lokasi Gudang Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen dan Bekasi

"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang
thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif
komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting
dilarang. Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar
biasa.

Baca juga: Bisnis Pakaian Bekas Bisa Bunuh UMKM

"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif.
Bisa jual produk lokal. Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi
pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten.

Ia mencontohkan, saat awal-awal pandemi Covid-19 melanda, para pelaku
UMKM batik sama sekali tidak memiliki penghasilan, namun akhirnya datang dengan
terobosan lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas