Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

idEA: Proses Pencabutan Produk Pakaian Impor Bekas di E-commerce Masih Berjalan

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengatakan proses pencabutan produk pakaian bekas impor di beberapa marketplace masih berlangsung.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in idEA: Proses Pencabutan Produk Pakaian Impor Bekas di E-commerce Masih Berjalan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting mengeluhkan keputusan pemerintah yang melarang menjual baju bekas impor. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengatakan proses pencabutan produk pakaian bekas impor di beberapa marketplace masih berlangsung.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah meminta para e-commerce marketplace (lokapasar) mencabut produk pakaian bekas impor yang ada di platform mereka.

Wakil Ketua idEA Budi Primawan mengungkap, proses pencabutan masih berjalan, tetapi ada satu tantangan yang harus para lokapasar ini hadapi.

Baca juga: Diminta Take Down Produk Pakaian Bekas Impor, Sejumlah Toko Online Terpantau Masih Menjual

"Proses ini (pencabutan produk) akan terus berlanjut. Karena sifat dari lokapasar adalah UGC (user generated content), jadi memang tantangannya adalah memang untuk melakukan pengawasan barang-barang yang dijual," katanya kepada Tribunnews, Kamis (23/3/2023).

Ia mengatakan pengawasan terus dilakukan oleh para e-commerce ini secara mandiri. Dalam hal ini, Budi menyebut pemerintah juga ikut andil.

"Para lokapasar terus berupaya melakukan pengawasan mandiri serta mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan pengawasan. Pengawasan juga dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan link yang bermasalah dan juga bisa dilakukan oleh masyarakat," ujar Budi.

Berita Rekomendasi

Budi mengatakan masyarakat bisa ikut andil dalam penindakan ini karena di pada masing-masing lokapasar ada mekanisme pengaduan di laman produknya.

"Di setiap laman produk di setiap lokapasar, ada mekanisme pengaduan produk," kata Budi.

Pemerintah Minta E-Commerce Cabut Seluruh Penjualan Produk Barang Bekas Impor di Platformnya

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUK) dan para pelaku e-commerce mencapai kesepakatan terkait penjualan produk impor barang bekas, terutama pakaian, di ranah daring.

Diketahui, penjualan pakaian bekas impor ini juga dikenal sebagai thrifting. Belakangan, praktik jual beli tersebut mendapat perhatian oleh banyak pihak, salah satunya Presiden Jokowi yang menyebut kegiatannya membuat perkembangan industri dalam negeri terganggu.

Baca juga: 1.000 Lebih Kios Pakaian Bekas di Pasar Gedebage Bandung Ditutup Imbas Pemerintah Larang Thrifting

Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba mengungkap beberapa langkah yang akan diambil oleh setiap e-commerce terkait hal ini.

"Pertama, ada sosialisasi dari setiap platform ke semua penjualnya untuk mematuhi (peraturan)," katanya di KemenKopUKM, Kamis (16/3/2023).

Kedua, para e-commerce diminta sudah mulai mencabut (take down) barang bekas impor yang dijual oleh para penjual di platformnya.

"Kita harapkan minggu depan sudah enggak ada lagi yang gampang kita cari. Ini aja (mencari dengan kata kunci) 'baju bekas', ketemu. Ini gampang banget. Itu (minggu depan) sudah hilang, ya," ujar Hanung.

"Kemudian, kalau memang sudah diperingati beberapa kali, tolong itu di-blacklist. Kita sepakati demikian, ya" katanya melanjutkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas