Buka Bersama Dilarang, Dialihkan Buat Bantuan Sembako ke Warga
Menurut Zulkifli Hasan, anggaran buka puasa bersama pejabat di kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian akan dialihkan untuk bantuan sembako.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menberikan arahan mengenai larangan buka puasa bersama.
Dalam arahannya Presiden meminta anggaran buka puasa bersama dialihkan untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Mengenai pejabat, Pak Mentan, saya semua enggak boleh buka puasa bareng. Itu maksudnya kalau ada anggaran, anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang lebih perlu," kata Zulkifli usai rapat intern bersama Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Menurut Zulkifli, anggaran buka puasa bersama pejabat di kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian akan dialihkan untuk bantuan sembako. Dengan seperti itu diharapkan akan lebih bermanfaat.
"Kalau makan bareng buka bareng yang makan kita-kita juga. Tapi kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yg di kementerian anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah. Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Baca juga: PBNU: ASN Sebaiknya Diperbolehkan Gelar Acara Buka Puasa Bersama di Kantor atau Masjid
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).
Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Baca juga: ASN hingga Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama, Sekjen PKS Sentil Hajatan Mantu Jokowi
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.