Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Bank Indonesia untuk Lebaran 2023

Kebutuhan akan uang baru saat Lebaran tentu menjadi perhatian masyarakat. Untuk itu Bank Indonesia telah membuka layanan penukaran uang baru.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Bank Indonesia untuk Lebaran 2023
SURYA/PURWANTO
Bank Indonesia telah membuka layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2023 

TRIBUNNEWS.COM – Kebutuhan akan uang baru terutama saat Lebaran menjadi salah satu hal penting untuk masyarakat.

Bank Indonesia sebagai salah satu lembaga penyedia uang baru telah menyiapkan sebanyak Rp 195 triliun pecahan Rupiah baru yang bisa ditukar melalui bank dan juga kas keliling.

Mengutip laman OCBC NISP, penukaran uang di bank bisa dilakukan secara online maupun offline. Adapun cara menukar uang baru secara online di Bank Indonesia bisa dilakukan dengan mengakses situs https://pintar.bi.go.id.

Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan layanan secara offline atau datang langsung ke bank, dan menukarkan uang secara langsung.

Adapun syarat menukar uang baru di Bank Indonesia sebagai berikut:

Baca juga: BI Siapkan Uang Tunai Rp 195 Triliun, Masyarakat Bisa Tukar Uang Baru di 5.066 Titik, Ini Caranya

1.      Memastikan keaslian pecahan uang yang akan ditukarkan.

2.      Uang cacat yang masih menyatu dengan fisik minimal dua per tiga ukuran aslinya.

Berita Rekomendasi

3.      Uang yang tidak digabungkan menggunakan selotip, perekat, maupun staples.

4.      Uang lama yang akan ditukar dengan mengemas dan mengurutkan secara terarah.

5.      Penukaran maksimal Rp 3,8 juta dan nominalnya mulai Rp 1.000.

6.      Penukaran uang melalui situs atau aplikasi Pintar hanya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

7.      Membawa bukti pemesanan jika melakukan penukaran di layanan kas keliling.

Sementara cara tukar uang baru di Bank Indonesia secara online sebagai berikut:

-          Membuka halaman situs PINTAR melalui https://pintar.bi.go.id di browser pencarian.

-          Memilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling yang ada di halaman utama PINTAR.

-          Selanjutnya, tentukan lokasi provinsi yang akan Anda kunjungi untuk menukar uang, sesuaikan juga kota atau kabupatennya.

-          Aplikasi PINTAR akan menunjukkan daftar tempat dan tanggal kas keliling yang tersedia serta dapat dipilih oleh Anda.

-          Melakukan pengisian data pemesanan dengan memasukkan:

1.      NIK-KTP

2.      Nama Lengkap

3.      Nomor Telepon

4.      E-mail

-          Selanjutnya mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan di kas keliling sesuai peraturan dan ketentuan nominal serta jenis pecahan dari Bank Indonesia.

-          Melakukan pemesanan, selanjutnya Anda akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang melalui kas keliling,

·         Bukti pemesanan penukaran merupakan dokumen dari situs PINTAR ketika Anda telah berhasil melakukan pemesanan layanan kas di Bank Indonesia.

·         Bukti tersebut dapat diunduh langsung setelah melakukan pemesanan dan juga akan dikirimkan oleh aplikasi PINTAR pada alamat e-mail yang telah Anda masukkan saat melengkapi data diri.

Selain cara menukar uang baru di bank secara online melalui situs PINTAR, Anda juga dapat mengunduh aplikasi yang disediakan oleh Bank Indonesia tersebut melalui AppStore.

Sumber (https://www.ocbcnisp.com/id/article/2023/01/02/cara-menukar-uang-baru-di-bank)

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas