Gaduh di Kemenkeu, Partai Buruh Minta Copot Dirjen Pajak, Periksa Sri Mulyani, dan Bekukan Bea Cukai
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya apresiasi sikap dari Mahfud MD yang berpendirian teguh dalam selamatkan uang negara.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Buruh memberikan dukungan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait pengungkapan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya apresiasi sikap dari Mahfud MD yang berpendirian teguh dalam selamatkan uang negara.
"Partai Buruh bersama Bapak Mahfud MD dan ini tidak ada kaitan apapun, kami nggak pernah bicara dengan Pak Mahfud MD. Cuma sikap Pak Mahfud MD konsisten terhadap menyelamatkan uang negara, hancurkan korupsi, dan menghancurkan tindak pidana pencucian uang, harus kita dukung bersama-sama," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Pegawai Ditjen Bea Cukai Widy Heriyanto Dikenakan Sanksi Usai Maki Warganet Babu
Lebih lanjut, akibat kegaduhan yang terus-terusan muncul di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Said Iqbal meminta direktur jenderal (dirjen) pajak dicopot dan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa karena bertanggung jawab atas kelakuan anak buahnya.
"Copot dirjen pajak, periksa Ibu Sri Mulyani menteri keuangan secara proporsional, belum lagi masuk ke apron Bandara Soekarno Hatta privilage-nya terlalu berlebihan. Menggunakan mobil bukan mobil yang diperbolehkan masuk ke dalam apron Bandara," katanya.
Selain itu, penanganan lanjutan dari kasus yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo juga dinilainya masih tetap mengambang, termasuk aksi pamer kemewahan melibatkan pegawai Bea Cukai.
"Kasus Rafael belum jelas bagaimana tindak lanjutnya, flexing-flexing pamer-pamer kemewahan dari para istri atau pejabat itu sendiri di Bea Cukai dan Pajak. Saran Partai Buruh bekukan dulu Bea Cukai," tutur Said.
Dia menambahkan, Direktorat Jenderal Bea Cukai sebelumnya pernah dibekukan pada zaman orde baru untuk lakukan tata ulang.
"Orde baru pernah dibekukan Bea Cukai, diganti oleh Surveyor Indonesia atau Sucofindo, setelah itu ditata ulang keberadaannya Ditjen Bea Cukai, kalau Ditjen Pajak mungkin nggak bisa dibekukan, yang bisa dilakukan copot dirjen pajak. Kemudian Direktorat Pajak di bawah Presiden sebagai sebuah lembaga yang independen setingkat menteri karena pajak kita sudah banyak," pungkasnya.