Pengamat: Pro-Kontra Pengesahan UU Cipta Kerja Bikin Investor Asing Ragu
Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan disusul sikap pro dan kontrak di masyarakat bisa membuat investor asing jadi ragu.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai, pengesahan UU Cipta Kerja baru-baru ini oleh Sidang Paripurna DPR dan disusul sikap pro dan kontrak di masyarakat bisa membuat investor asing menjadi ragu.
Alasannya, munculnya gelombang penolakan atau protes terhadap UU Cipta Kerja bisa saja membuat para investor tidak yakin untuk berinvestasi di Indonesia.
Pemerintah sebenarnya berharap dengan ditandatanganinya Perppu Cipta Kerja menjadi UU tentu akan memberikan kepastian hukum yang pada ujungnya mendorong masuknya investasi asing.
Namun, Piter malah mempertanyakan keefektifan UU Cipta Kerja ke depannya.
Masalahnya apakah penandatanganan tersebut benar-benar mengakhiri polemik UU Cipta Kerja? Apakah benar-benar menciptakan kepastian hukum?
"Masyarakat masih belum menyatu. Ada sebagian kelompok yang masih mempermasalahkan UU Cipta Kerja, termasuk soal pilihan pemerintah menggunakan pendekatan dengan kebijakan yang ada di dalamnya," ucap dia kepada Kontan.co.id, Senin (27/3/2023).
Piter menyampaikan sebagian kelompok bahkan melihat dengan pendekatan UU Cipta Kerja justru memperuncing perbedaan pandangan dan makin memperkuat penolakan.
"Artinya, masih ada potensi ketidakpastian hukum. Investor belum bisa dipastikan akan menerima atau menganggap UU Cipta Kerja sudah benar-benar aman," kata dia.
Piter menyebut sejumlah polemik terkait UU Cipta Kerja bisa berimplikasi kepada keyakinan para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Baca juga: Menko Airlangga Urung Beri Beri Keterangan Presiden, MK Tunda Sidang Uji Formil Perppu Cipta Kerja
Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berpendapat, terbitnya UU Cipta Kerja berdampak positif bagi perekonomian Indonesia, termasuk berpotensi meningkatkan investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI).
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan di Tengah Penolakan, Pengamat: DPR Jadi Lembaga Stempel Pemerintah
Airlangga juga mengatakan pasca-UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima FDI di Asia Tenggara.
Pada tingkat penanaman modal asing (PMA), meningkat hampir 30 persen dalam lima triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja.
Laporan Reporter: Ferry Saputra | Sumber: Kontan