Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Restrukturisasi Mesin Jurus Kemenperin Dongkrak Kinerja Industri TPT

Pengajuan permohonan dilakukan melalui Akun SIINas masing-masing perusahaan. Waktu pengajuan permohonan dapat diperpanjang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Restrukturisasi Mesin Jurus Kemenperin Dongkrak Kinerja Industri TPT
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi: Pekerja tengah menyelesaikan produksi TPT 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendongkrak kinerja industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT) di tengah berbagai himpitan global, Kementerian Perindustrian menyiapkan jurus restrukturisasi mesin bagi pelaku usaha.

Program restrukturisasi mesin/peralatan yang fokus pada industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain menargetkan keikutsertaan 13 perusahaan dengan total anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp 4,7 miliar.

Dengan anggaran tersebut, akan dilakukan penggantian (reimburse) potongan harga senilai 10 persen dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor atau 25 persen untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri.

Baca juga: Dinkes Kabupaten Tulungagung Temukan Kerupuk Singkong dan Es Sirup Mengandung Zat Pewarna Tekstil

"Program ini kembali dilaksanakan setelah sebelumnya dimanfaatkan oleh 23 perusahaan pada tahun 2021 dan 2022. Program ini terbukti dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kualitas produk," tutur Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito, Senin (27/3/2023).

Perusahaan dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil No. 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan, Nilainya Lampaui Rp 80 Miliar

Pengajuan permohonan dilakukan melalui Akun SIINas masing-masing perusahaan. Waktu pengajuan permohonan dapat diperpanjang atau dipersingkat apabila diperlukan.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun mesin atau peralatan yang dapat diikutsertakan dalam program harus memenuhi jangka waktu pembelian dan pemasangan antara tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2023 dan telah terpasang di lokasi sesuai ijin industri yang dimiliki.

Hal ini perlu dibuktikan dengan dokumen pembelian maupun dokumen pembayaran serta hasil kunjungan lapangan.

Sebagai informasi, kinerja industri TPT pada tahun 2022 masih menunjukan hasil yang baik di tengah tekanan krisis global.

Nilai ekspor industri TPT mencapai 13,83 miliar dolar AS dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 3,65 juta orang.

"Dari sisi PDB, industri TPT mengalami pertumbuhan 9,34 persen (YoY) dan berkontribusi sebesar 1,03 persen terhadap PDB nasional," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas