Impor Pakaian Ilegal Mencapai Rp100 Triliun, Mendag Berharap Aparat Penegak Hukum Tutup Jalan Tikus
Larangan impor baju bekas semata-mata untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Impor pakaian bekas dalam lima tahun terakhir mencapai Rp100 triliun per tahun, di mana angkanya setiap tahun mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp89,37 triliun.
Setahun berikutnya Rp89,06 triliun dan melonjak pada 2020 Rp110,28 triliun.
Kemudian pada 2021 senilai Rp103,68 triliun dan 2022 mencapai Rp104,41 triliun.
"Penyelundupan ini merusak sebab tidak membayar pajak. Nah ini kita perangi," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Perang Melawan Perdagangan Pakaian Bekas Impor, Bakal Melindungi Industri Tekstil Lokal?
Menurutnya, larangan impor baju bekas semata-mata untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.
"Sebentar lagi mati UMKM kita, sementara mereka tidak bayar pajak," imbuhnya.
Mendag menuturkan industri tekstil UMKM padahal memiliki potensi besar yakni pernah di atas 10 miliar dolar AS, pernah 7 miliar dolar AS, sekarang turun banyak.
Begiti pun para pelaku UMKM tekstil yang diisi orang-orang hebat, anak-anak muda dan penuh bakat.
“Saya ketemu masya Allah nggak kalah dengan designer New York, Belanda, Paris. Mereka anak-anak muda 26 tahun tapi kalau ini ekosistemnya atau lingkungannya tidak didukung mereka tidak bisa berkembang,” urainya.
Pelarangan impor pakaian bekas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 18 tahun 2021, yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Ia menyebut, bahwa instruksi Presiden Jokowi jelas karena beliau kesal angka impor pakaian bekas terus bertambah dan berpotensi mematikan UMKM serta usaha dalam negeri.
“Jelas-jelas ini barang ilegal jadi bukan masalah jual beli barang bekasnya. Pasar loak dari dulu ada, mereka boleh, yang tidak boleh impor barang bekas yang ilegal,” ucapnya.
Tutup Jalan Tikus
Penindakan terhadap jalan-jalan tikus yang dilalui para penyelundup pakaian bekas impor bisa dilakukan melalui kolaborasi banyak pihak.
Zulhas menyebut, jalan tikus tempat para penyelundup tersebar di berbagai pulau Indonesia seperti di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
"Indonesia ini kan luas. Kita ini kepulauan. Jalan tikusnya banyak. Di Sumatera banyak. Di Kalimantan banyak. Di Jawa banyak. Oleh karena itu tentu aparat penegak hukum yang di depan. Kepolisian, Bea Cukai, dan Kejaksaan. Harus semua kerja sama," katanya di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
"Pemerintah daerah, bupati, gubernur, walikota, juga tentu laporan dari masyarakat. Karena ini jalan-jalan tikus kecil, dikumpulkan jadi banyak begini," ujar Zulhas melanjutkan.
Ia menegaskan kalau kunci dari memberantas dari jalan tikus ini adalah kerja sama. Bila tidak segera ditindak, bisa membahayakan perekonomian Indonesia.
Terlebih, hasil penyelundupan pakaian bekas ini sudah 31 persen pangsa pasarnya sedangkan UMKM dalam negeri hanya 40 persen.
Ketua Umum Partai PAN tersebut pun serius memberantas permasalahan pakaian bekas impor ini dari hulu.
"Jadi, yang diberantas ini dari hulunya. Kita utamakan yang ini. Kalau selangkah lagi (dibiarkan), itu UMKM bisa enggak karuan. Abis pasarnya. Kenapa? Soalnya pakaian ilegal ini enggak berpajak. Mereka juga mengobral barangnya secara murah," kata Zulhas.
Modus Impor Pakaian Ilegal
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkap cara pakaian bekas impor bisa masuk ke Indonesia.
Ia mengatakan, ada beberapa titik lokasi yang menjadi pintu masuk atau jalan tikus dari para penyelundup ini memasukkan pakaian bekas impor.
"Kombinasi (titik masuknya). Mulai dari Batam, Kepulauan Riau ke bawah, sampai ke arah Lampung. Termasuk Medan, Riau, dan juga perbatasan dan termasuk pelabuhan besar kayak Tanjung Priok," katanya di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Askolani mengatakan, kemungkinan dari para penyelundup ini memasukkan pakaian bekas impor dengan cara membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan, Nilainya Lampaui Rp 80 Miliar
"Itu kemungkinan mereka masukkan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian dia menyatakan ini bukan bal pakaian bekas (balepress)," ujarnya.
Menurut dia, dalam menangani ini, pihaknya memang bukan yang memiliki wewenang, tetapi siap apabila diperlukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Kami kan hanya mengawasi barang, tetapi kalau di pelabuhan itu kami sebetulnya sudah komunikasikan dengan Kementerian Perhubungan. Bagaimana jalur tikus yang banyak di daerah-daerah. Itu sebagian Pemda yang punya kewenangan," kata Askolani.
Baru setelah ditindak di perbatasan, ada pihak kepolisian yang bisa melakukan penindakan untuk di ranah dalam negeri.
"Langkah selanjutnya dilakukan Kabareskrim, ya, tentunya kepolisian yang punya kewenangan untuk bisa melakukan penindakan untuk di domestik dalam negeri. Kalau kami Bea Cukai kan di perbatasan dan di pelabuhan kewenangannya," ujar Askolani.
Rugikan UMKM
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, impor pakaian ilegal membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal merana.
“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4 persen,” kata MenKopUKM Teten Masduki, di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, aktivitas impor pakaian ilegal ini mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian, yang jumlah pemainnya sedang dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir.
Baca juga: Untung Rugi Larangan Impor Pakaian Bekas Berdasar Data Kemenkop UKM
“Jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap di di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa. Dengan adanya impor pakaian ilegal, tentu akan memukul industri pakaian lokal kita yang saat ini sedang menurun,” ujarnya
Teten menambahkan, saat ini pemerintah akan melakukan penerbitan dan pemberantasan produk pakaian impor ilegal.
“Saat ini fokus penertiban dan pemberantasan pemerintah terhadap importir-importir nakal yang selama ini bermain di industri ilegal tersebut,” ucap Teten.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.