Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta hingga Besarannya

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pencairan THR yang harus dilakukan oleh perusahaan swasta.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta hingga Besarannya
freepik
Ilustrasi uang - Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan swasta mencairkan THR untuk karyawan paling lambat H-7 Lebaran 

TRIBUNNEWS.COM – Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan oleh karyawan swasta maupun pegawai pemerintah (ASN).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis aturan pemberian THR bagi karyawan swasta lewat Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan THR untuk karyawan swasta paling lambat dicairkan H-7 sebelum Lebaran 2023.

Hal ini sesuai poin yang tertera dalam SE yang diterbitkan oleh Ida, Senin (27/3/2023).

“THR Keagamaan wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," bunyi poin nomor 7 seperti dikutip Tribunnews.com.

Diketahui, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan Lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 H jatuh pada 21 April 2023.

Baca juga: Cara Menghitung THR 2023 dan Contoh Perhitungannya

Sementara, pemerintah masih akan menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1444 H.

Berita Rekomendasi

Untuk besarannya, THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Terkait pembayaran THR, Ida Fauziyah mengimbau kepada perusahaan agar tidak menyicilnya.

Ia menegaskan THR harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja/buruh.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (28/3/2023), dikutip dari kemnaker.go.id.

“THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih,” imbuhnya.

Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Tak hanya itu, Ida juga meminta gubernur agar mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas