Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asal Mula Pemberian THR di Indonesia hingga Aturannya

Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR telah dilakukan di Indonesia sejak 1951 silam. Awalnya,pemberian THR ini ditujukkan untuk Pegawai Negeri Sipil

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Daryono
zoom-in Asal Mula Pemberian THR di Indonesia hingga Aturannya
freepik
Ilustrasi uang - Asal Usul pemberian THR hingga aturannya di Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM – Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR menjelang hari raya keagamaan di Indonesia menjadi salah satu tradisi yang telah melekat di kalangan masyarakat secara turun temurun.

Menilik dari sejarahnya, pembagian THR telah dilakukan pertama kali sejak 1951 silam untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai awal mula tradisi pemberian THR, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Sejarah Pemberian THR di Indonesia

Dikutip dari situs Indonesia Baik, THR merupakan hak pendapatan bagi pekerja/buruh yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Cair Penuh, Kemenkeu Jadi Sasaran Kritik Ekonom hingga DPR

Tradisi ini telah ada di Indonesia sejak 1951 saat era kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang dilantik Presiden Soekarno.

Salah satu program kerja kabinet Soekiman adalah meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja (kini PNS).

Berita Rekomendasi

Berikut sejarah tradisi pemberian THR dari masa ke masa:

- Tahun 1951

Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (saat ini PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat.

Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

- Tahun 1952

Kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja.

- Tahun 1954

Perjuangan terkabul, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran guna menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

-  Tahun 1961

Surat edaran yang semula bersifat himbauan, berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja minimal 3 bulan bekerja.

-  Tahun 1994

Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR yang kita kenal sampai sekarang.

-  Tahun 2016

Pemberian THR direvisi! THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

Aturan Pemberian THR Keagamaan di Indonesia

Mengutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan diberikan kepada:

-          Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

-          Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

-          Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.

Adapun besaran THR yang diberikan adalah sebagai berikut:

-          Satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

-          Proporsional. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.

-          Perhitungan upah sebulan. Pemberian upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau pemberian upah pokok termasuk tunjangan tetap.

-          Sesuai ketetapan perusahaan. Jika THR yang ditetapkan perusahaan besarannya lebih tinggi dibanding besaran THR yang diatur pemerintah.

Perlu diingat juga bahwa THR wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas