Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Satgas: UU Cipta Kerja Permudah Kelompok UMKM

Pemerintah terus berupaya mendukung pengembangan UMKM. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, UMKM akan semakin mudah dalam berusaha

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Satgas: UU Cipta Kerja Permudah Kelompok UMKM
ist
Wakil Ketua III Satgas Undang-Undang Cipta Kerja Raden Pardede 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mendukung pengembangan UMKM. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, UMKM akan semakin mudah dalam berusaha, sehingga bisa menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

"Sebetulnya pencipta lapangan kerja yang paling besar itu adalah UMKM dan ini yang kami katakan tadi bahwa UU Cipta Kerja ini sangat-sangat memudahkan kelompok UMKM," kata Wakil Ketua III Satgas Undang-Undang Cipta Kerja Raden Pardede dalam pernyataannya, Jumat(31/3/2023).

Raden menjelaskan UU Cipta Kerja merupakan formulasi pemerintah dalam proses penguatan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Aksi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPR Tak Surut Meski Diguyur Hujan

Raden menuturkan upaya yang dapat dilakukan yakni memangkas birokrasi demi mempercepat pelayanan kepada kelompok UMKM dan investor.

"Siapapun nanti presiden yang akan datang harus terus melanjutkan, mengimplementasikan ini dengan baik dan karena kebijakan ini sangat pro terhadap UMKM," ujar Raden.

Sementara itu Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono menjelaskan bahwa manfaat penting dari UU Cipta Kerja terkait ease of doing business.

Sebelum ada regulasi UU Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia, kalah saing dengan negara lain di Asean.

Berita Rekomendasi

UU Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi.

Penggunaan metode omnibus sangat tepat, karena pemerintah tidak perlu merevisi setiap undang-undang yang terkait sehingga dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.

Di beberapa sub sektor yang terkait dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan dan tentang perizinan dan lainnya telah diakomodir UU Cipta Kerja.

Baca juga: Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja, Pengamat: Aksi Mahasiswa Belum Akan Seperti Mei 1998

Nindyo mengajak masyarakat dapat mengkaji dan membaca produk hukum tersebut.

Pemahaman yang baik terhadap UU Cipta Kerja sangat penting sehingga masyarakat bisa memahami dampak positif UU Cipta Kerja terhadap sektor perekonomian maupun tenaga kerja.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas