Satgas: UU Cipta Kerja Permudah Kelompok UMKM
Pemerintah terus berupaya mendukung pengembangan UMKM. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, UMKM akan semakin mudah dalam berusaha
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mendukung pengembangan UMKM. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, UMKM akan semakin mudah dalam berusaha, sehingga bisa menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
"Sebetulnya pencipta lapangan kerja yang paling besar itu adalah UMKM dan ini yang kami katakan tadi bahwa UU Cipta Kerja ini sangat-sangat memudahkan kelompok UMKM," kata Wakil Ketua III Satgas Undang-Undang Cipta Kerja Raden Pardede dalam pernyataannya, Jumat(31/3/2023).
Raden menjelaskan UU Cipta Kerja merupakan formulasi pemerintah dalam proses penguatan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Aksi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPR Tak Surut Meski Diguyur Hujan
Raden menuturkan upaya yang dapat dilakukan yakni memangkas birokrasi demi mempercepat pelayanan kepada kelompok UMKM dan investor.
"Siapapun nanti presiden yang akan datang harus terus melanjutkan, mengimplementasikan ini dengan baik dan karena kebijakan ini sangat pro terhadap UMKM," ujar Raden.
Sementara itu Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono menjelaskan bahwa manfaat penting dari UU Cipta Kerja terkait ease of doing business.
Sebelum ada regulasi UU Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia, kalah saing dengan negara lain di Asean.
UU Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi.
Penggunaan metode omnibus sangat tepat, karena pemerintah tidak perlu merevisi setiap undang-undang yang terkait sehingga dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.
Di beberapa sub sektor yang terkait dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan dan tentang perizinan dan lainnya telah diakomodir UU Cipta Kerja.
Baca juga: Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja, Pengamat: Aksi Mahasiswa Belum Akan Seperti Mei 1998
Nindyo mengajak masyarakat dapat mengkaji dan membaca produk hukum tersebut.
Pemahaman yang baik terhadap UU Cipta Kerja sangat penting sehingga masyarakat bisa memahami dampak positif UU Cipta Kerja terhadap sektor perekonomian maupun tenaga kerja.(Willy Widianto)