Tanggapan Anggota Komisi VI DPR Terkait Rencana Kementerian BUMN Lebur Telkomsel dengan Indihome
Aksi korporasi yang akan dilakukan Kementerian BUMN tersebut tidak berdampak pada para karyawannya.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyambut positif langkah Kementerian BUMN yang akan melebur anak usaha PT Telkom (Persero) Tbk yakni PT Telkomsel dengan Indihome.
Langkah tersebut dinilai cukup realistis di tengah upaya Telkom yang terus berupaya meningkatkan ekspansi bisnis digitalnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai, rencana penggabungan tersebut bisa dikatakan sebagai salah satu strategi bisnis yang cukup progresif.
Baca juga: Perusahaan GPS Tracking Ini Raih Pertumbuhan Pendapatan Tertinggi Versi Telkomsel
"Agar gesit dan lincah memang harus dirampingkan postur bisnisnya. Efisiensi merupakan keniscayaan di era serba digital saat ini. Jadi upaya melebur Telkomsel dengan Indihome adalah opsi yang paling logis dan relevan," kata Darmadi kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Selain itu, kata Bendahara Megawati Institute itu upaya Kementerian BUMN yang ingin mendelusi kepemilikan Singtel melalui aksi korporasi dengan melakukan penggabungan Indihome dan Telkomsel patut diberikan dukungan yang memadai.
"Porsi kepemilikan kita memang sizenya perlu diperbesar mengingat Indonesia adalah pasar terbesar dalam hal teknologi informasi. Kami di DPR mendukung penuh upaya KemenBUMN dan Telkom dalam bernegosiasi dengan pihak Singtel. Kita berharap apa yang dicita-citakan dapat tercapai," ujarnya.
Sekedar informasi, jika mengacu pada laporan keuangan Telkomsel tahun buku 2021, kepemilikan Singtel di Telkomsel saat ini adalah sebesar 35 dan sisanya senilai 65 persen dimiliki oleh TLKM.
Kendati demikian, Darmadi menekankan, aksi korporasi yang akan dilakukan Kementerian BUMN tersebut tidak berdampak pada para karyawannya.
"Kita ingatkan jangan sampai aksi korporasi tersebut justru berujung pada PHK karyawan. Kita harap Kementerian BUMN memikirkan hal ini karena buat apa melakukan aksi korporasi jika anak bangsa justru nantinya jadi korban alias di PHK. Saya harap ini tidak terjadi," tuturnya.
Darmadi juga meminta agar aksi korporasi yang akan dilakukan Telkom tersebut terlebih dahulu dilakukan peninjauan secara terukur oleh lembaga pengawas persaingan usaha. Menurutnya, hal itu penting dilakukan guna menghindari dan mencegah terjadinya potensi kecurangan (fraud) yang dapat terjadi kapan saja.
"Perlu review Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas aksi korporasi Telkom. Sebaiknya meminta saran dan masukan juga ke KPPU agar aksi korporasi yang akan dilakukan tak sembrono semuanya base on aturan hukum yang berlaku," katanya.
Untuk informasi, penggabungan dua anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yakni IndiHome dan Telkomsel bakal berdampak pada pengurangan porsi kepemilikan saham (delusi) Singapore Telecommunications (Singtel) di Telkomsel.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, usai Telkom melepaskan unit bisnis IndiHome dan menggabungkannya dengan Telkomsel melalui proses inbreng, maka saham Singtel di Telkomsel akan tergerus.
"Aset ini diinbrengkan dan akan mengurangi sebagian kepemilikan dari pada Singtel di Telkomsel," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (3/4/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.