Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Bubarkan BUMN PT Industri Gelas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jokowi Bubarkan BUMN PT Industri Gelas
dok. Setpres
Jokowi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di acara Tanam Padi bersama Petani di Tuban, Jawa Timur, Kamis (6/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perusahaan plat merah yang dibubarkan presiden kali ini yakni PT Industri Gelas.

Perusahaan tersebut dibubarkan berdasarkan penerbitan PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas.

Baca juga: Kertas Kraft Aceh dan Iglas Bubar, Bekas Karyawan Akan Dialihkan ke BUMN Lain

PP tersebut diteken Jokowi pada 3 April 2023.

Perusahaan dibubarkan setelah mempertimbangkan aspek kinerja perusahaan dan kemampuan dalam menghadapi disrupsi pasar.

“Berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas,”bunyi pertimbangan pembubaran PT Industri Gelas dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Jumat, (7/6/2023).

Berita Rekomendasi

Perusahaan telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan pada 2 Maret dan 10 Maret 2022. Rapat tersebut menetapkan perusahaan untuk dibubarkan.

Pelaksanaan likuidasi perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran Perusahaan  termasuk likuidasi  dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.

Baca juga: BUMN Kertas Kraft Aceh: Tempat Jokowi Mencari Rejeki Usai Lulus Kuliah dan Kini Dibubarkan Olehnya

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara,” bunyi pasal 4.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas