Membedakan Tipe Rest Area di Jalan Tol
Saat kita mudik menggunakan mobil pribadi, biasanya kita akan menemukan banyak lokasi peristirahanan atau rest area.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Saat kita mudik menggunakan mobil pribadi, biasanya kita akan menemukan banyak lokasi peristirahanan atau rest area.
Rest area ini biasa diistilahkan sebagai Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).
TIP memiliki berbagai fungsi seperti untuk beristirahat, makan atau buang hajat, juga untuk mengisi bahan bakar.
Baca juga: Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Pada Sejumlah Rest Area Jalan Tol Hingga 15 Maret 2023
Nah, sebelum melakukan perjalanan sobat harus memperhatikan tipe dari TIP atau rest area ini.
Sebab, masing-masing tipe memiliki fasilitas yang berbeda beda.
Dalam laman BPTJ, Kemen PUPR disebutkan rest Area terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.
Untuk TIP tipe A, memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, Kios, Tempat Parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Kemudian TIP tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A, untuk fasilitas rest area yang disediakan meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Selanjutnya untuk TIP tipe C, memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B meliputi toilet,warung atau kios,mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.
Baca juga: Hadapi Periode Nataru, Daihatsu Siapkan Dua Posko Siaga di Rest Area Km 72A dan Km 102A
Bahkan terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.
Keberadaan Rest Area bukan hanya sebagai tempat singgah istirahat ketika lelah berkendara, yang di dalamnya juga disajikan bermacam etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya.
Jarak interval antar-TIP (Rest Area) pada arah yang sama diatur dengan ketentuan, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan untuk interval jarak TIP A paling sedikit ada 1 tiap 50 km, dengan jarak TIP A satu ke TIP A berikutnya minimal 20 km.
Jarak minimun untuk TIP A dan TIP B atau TIP B ke TIP B minimal 10 km.
Sementara jarak untuk TIP C ke TIP A atau TIP B minimal 2 km.