Komite TPPU Tegaskan Tidak Ada Beda Data Mahfud MD dan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 Triliun
Mahfud MD bilang tidak ada perbedaan data antara yang disampaikannya di Komisi III DPR dan disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) menegaskan tidak ada perbedaan data antara yang disampaikannya di Komisi III DPR RI dan disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Komisi XI DPR RI.
Lebih rinci, Mahfud menegaskan tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh dirinya di DPR pada 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin rapat Komite TPPU di kantor PPATK Jakarta pada Senin (10/4/2023).
"Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat, sekali lagi Data Agregat. Data Agregat itu uang keluar masuk, bukan seluruhnya itu nilai yang mutlak. Yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009 sampai 2023," kata Mahfud.
"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda," sambung dia.
Mahfud menjelaskan keseluruhan LHA/LHP yang mencapai 300 surat tersebut sama dengan total nilai transaksi agregat senilai lebih dari Rp 349 triliun (Rp.349.874.187.502.987).
Kemenko Polhukam, kata dia, mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi tiga cluster.
"Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan (pegawai) Kemenkeu," kata Mahfud.
"Jadi ada yang ke Kementerian Keuangan, ada yang ke APH. Ini tidak dicakup. Itu saja bedanya," sambung dia.
Baca juga: 7 Poin Perkembangan Kasus Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Menurut Mahfud MD
Rapat tersebut dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua Komite TPPU, Menteri Keuangan sebagai Anggota Komite TPPU, Menteri Hukum dan HAM sebagai Anggota Komite TPPU, Kepala PPATK sebagai Sekretaris Komite TPPU, dan Ketua OJK sebagai Anggita Komite.
Selain itu hadir pula beberapa Pejabat esselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.
Baca juga: Kepala PPATK: Ada Transaksi Mencurigakan Rp 35 Triliun, Tak Ada Berkasnya di Kemenkeu
Pertemuan tersebut adalah rapat yang kelima yang dilakukan oleh Komite baik di tingkat pengarah maupun pelaksana setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri keuangan dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023.