Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pertamina Patra Niaga Perluas Implementasi Pencatatan Digital LPG Subsidi

Pencatatan digital sebagai upaya agar penyaluran LPG subsidi 3 Kg ini makin transparan, siapa saja yang membeli dan berapa banyak yang disalurkan.

Penulis: Sanusi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pertamina Patra Niaga Perluas Implementasi Pencatatan Digital LPG Subsidi
HO
Menjalankan penugasan penyaluran LPG bersubsidi 3 Kg, Pertamina Patra Niaga terus berinovasi dalam memastikan penyaluran barang bersubsidi ini dilakukan setransparan mungkin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjalankan penugasan penyaluran LPG bersubsidi 3 Kg, Pertamina Patra Niaga terus berinovasi dalam memastikan penyaluran barang bersubsidi ini dilakukan setransparan mungkin.

Salah satunya yang diupayakan saat ini adalah transisi pencatatan berbasis teknologi digital yang selama hanya dicatat secara manual di logbook sub penyalur yakni pangkalan resmi Pertamina.

Direktur Pemasaran Regional, Mars Ega Legowo Putra mengatakan inisiasi ini dilatarbelakangi dengan keputusan Pemerintah, antara lain Surat Menteri ESDM No.
T-170/MG.05/MEM.M/2022 tanggal 6 Juni 2022, poin 2.b. agar Pertamina segera melakukan registrasi konsumen pengguna LPG PSO (Subsidi) mulai tahun 2022 sebagai upaya awal pendistribusian LPG subsidi yang tepat sasaran.

Baca juga: Pertamina Siapkan 200 Kapal Untuk Kelancaran Distribusi BBM dan LPG di Periode Ramadan-Idul Fitri




Atas dasar tersebut, Pertamina Patra Niaga melakukan inovasi dan saat ini menjalankan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

“Sebagai operator, Pertamina Patra Niaga wajib dan harus amanah dalam menjalankan penugasan penyaluran LPG subsidi 3 Kg dengan tepat kuota. Pencatatan digital ini adalah upaya agar penyaluran LPG subsidi 3 Kg ini makin transparan, siapa saja yang membeli dan berapa banyak yang disalurkan melalui pangkalan tersebut, ” jelas Mars Ega dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Dalam mempermudah masyarakat dan pengguna LPG subsidi 3 Kg, Mars Ega mengatakan bahwa sudah ada data masyarakat yang didaftarkan secara langsung disinergikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk masyarakat umum, data Kementerian Koperasi dan UKM untuk Usaha Mikro (UM), dan Kementerian ESDM terkait petani serta nelayan sasaran yang menerima paket konversi LPG subsidi 3 Kg.

”Tujuannya untuk mempermudah masyarakat. Bagi yang sudah terdaftar sesuai kriteria tersebut, maka konsumen ketika membeli di pangkalan resmi akan langsung muncul datanya dan dapat melanjutkan transaksi. Cara pembelian pun masih sama
seperti sebelumnya, pembayaran bisa tunai ataupun digital," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

Bagi yang belum atau tidak terdaftar, masyarakat juga tidak perlu khawatir karena tetap akan dilayani namun dengan mendaftarkan datanya terlebih dahulu di pangkalan LPG terdekat.

”Silahkan datang ke pangkalan resmi Pertamina membawa KTP dan KK untuk didaftarkan di pangkalan. Masyarakat tidak perlu daftar sendiri dan tidak perlu HP atau akses internet, nanti akan didaftarkan oleh petugas di pangkalan,” terang Mars Ega.

Mars Ega melanjutkan saat ini implementasi difokuskan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Hingga April, wilayah yang sudah melaksanakan mekanisme pencatatan digital ini mencapai 48 Kota/Kabupaten dan mencakup lebih dari 32 ribu pangkalan resmi Pertamina.

“Kami akan evaluasi dan pantau terus kesiapan infrastruktur digital di pangkalan resmi sebelum melanjutkan implementasi diwilayah lainnya. Kami tekankan, tidak ada perubahan mekanisme pembelian LPG subsidi 3 Kg, semua tetap dilayani,
hanya ada proses pencatatan yang sebelumnya manual menjadi digital di pangkalan resmi Pertamina. Kami juga imbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah dijamin tidak lebih mahal dari yang sudah ditetapkan pemerintah daerah,” tukas Mars Ega.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas