Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tingkatkan Layanan, BRI Life Optimistis Capai Target

Kecepatan layanan klaim nasabah sesuai ketentuan merupakan hal yang prioritas bagi BRI Life, disamping pendapatan premi.

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tingkatkan Layanan, BRI Life Optimistis Capai Target
HO
BRI Life meningkatkan pelayanannya dan memberikan kemudahan bagi nasabah dengan sarana pendukung seperti layanan content Provider serta lebih dari 5.000 network rumah sakit. 

TRIBUNNEWS.COM -- BRI Life terus meningkatkan pelayanannya dan memberikan kemudahan bagi nasabah dengan sarana pendukung seperti layanan content Provider serta lebih dari 5.000 network rumah sakit.

Semua tersebut terintegrasi dengan baik secara digital utamanya untuk mempercepat klaim, karena kecepatan layanan klaim nasabah sesuai ketentuan merupakan hal yang prioritas bagi BRI Life, disamping pendapatan premi.

Baca juga: BRI Life Implementasikan ESG Sebagai Bagian Strategi Bisnis Berkelanjutan

Direktur Pemasaran BRI Life Sutadi mengatakan, melalui Professional Group Health, BRI Life berusaha melengkapi produk-produk asuransi yang sudah dimiliki oleh Bank BRI, untuk memperkuat integrasi layanan produk, sehingga nasabah akan lebih tertarik atas produk yang ditawarkan.

Sutadi optimistis BRI Life dapat mencapai target seperti yang telah ditetapkan corporate, karena asuransi ini menawarkan perlindungan dan fasilitas lengkap dengan berbagai keuntungan jaminan perlindungan yang ditawarakan.

Ia menyebut salah satu layanan terbarunya adalah asuransi korporasi Professional Group Health (PGH).

Kelebihan yang akan diterima nasabah PGH yang memilih asuransi PGH adalah, usia kepesertaan mulai dari 0 tahun sampai maksimal 75 tahun dengan jumlah peserta minimum sebanyak 25 peserta untuk group perusahaan atau anggota institusi yang dikategorikan group (kecil, menengah, dan besar). Keunggulan lainnya yang ditawarkan adalah  adanya santunan dana tunai harian.

“Pada asuransi PGH, terdapat tambahan santunan apabila terjadi cacat tetap biasa dan cacat tetap akibat kecelakaan, terdapat juga, tambahan santunan untuk penderita penyakit kritis (critical illness) dan tambahan santunan meninggal dunia akibat kecelakan. Seluruh manfaat tambahan yang ditawarkan dapat diambil menyesuaikan dengan keinginan perusahaan” kata Sutadi dalam keterangan persnya, Selasa (11/4/2023).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas