Rincian Tarif Penyeberangan Naik Kapal Feri di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk untuk Lebaran 2023
PT ASDP telah merilis rincian tarif untuk pemudik yang akan menyeberang menggunakan Kapal Feri dari Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk atau sebaliknya.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Mudik menjadi bagian dari aktivitas masyarakat Indonesia yang dilakukan terutama menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H.
Tradisi mudik atau pulang ke kampung halaman menjadi sesuatu yang banyak dinantikan oleh masyarakat.
Untuk mudik ke kampung halaman, banyak moda transportasi yang menjadi pilihan masyarakat.
Bagi masyarakat yang akan mudik antar Pulau, maka Kapal Feri dapat menjadi transportasi penghubung bagi para pemudik.
Pelabuhan yang menjadi penghubung bagi pemudik selama Lebaran 2023 adalah Pelabuhan penyeberangan Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur dan Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk di Bali.
Baca juga: ASDP Target Layani 4,98 Juta Pemudik di Delapan Lintasan Penyeberangan Terpantau Nasional
Bagi Anda yang ingin menggunakan moda Kapal Feri untuk menuju Pulau Jawa maupun Pulau Bali dan sebaliknya, pemudik akan dikenakan tarif berdasarkan golongan.
Mengutip dari aplikasi Ferizy ASDP, harga tiket Ketapang Gilimanuk terbagi menjadi dua, yakni penumpang tanpa kendaraan dan penumpang dengan kendaraan.
1. Penumpang tanpa kendaraan
Penumpang tanpa kendaraan adalah mereka yang datang ke kapal secara berjalan kaki tanpa membawa kendaraan pribadi.
Penumpang ini biasanya melanjutkan perjalanan dari moda transportasi kereta api maupun bus untuk menuju ke Bali.
Berikut harga tiket Ketapang Gilimanuk:
- Harga tiket anak (0-2 tahun): Rp 1.700
- Harga tiket dewasa: Rp 9.650
2. Penumpang dengan kendaraan
Untuk penumpang dengan kendaraan, akan dikenakan tarif tiket Ketapang Gilimanuk berdasarkan golongan yang terbagi menjadi 12:
- Golongan I (sepeda): Rp 10.050
- Golongan II (sepeda motor (< 500cc): Rp 29.050
Baca juga: Kapal Feri Rute Yunani Menuju Italia yang Berpenumpang 288 Orang Terbakar
- Golongan III (sepeda motor (>= 500cc): Rp 42.500
- Golongan IVA (mobil/sedan (<= 5 m): Rp 199.850
- Golongan IVB (mobil barang (<= 5 m): Rp 172.150
- Golongan VA (bus sedang (<= 7 m): Rp 392.000
- Golongan VB (truk sedang (<= 7 m): Rp 291.650
- Golongan VIA (bus besar (<= 10 m): Rp 593.350
- Golongan VIB (truk besar (<= 10 m): Rp 484.900
- Golongan VII (truk trailer (<= 12 m): Rp 598.500
- Golongan VIII (truk trailer (<= 16 m): Rp 843.100
- Golongan IX (truk trailer (> 16 m): Rp 1.167.650
Adapun operasional Kapal Feri untuk moda penyeberangan di kedua Pelabuhan tersebut akan dilayani selama 24 jam.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)