Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Rp 349 Triliun

Bendahara negara RI itu menegaskan, Kemenkeu telah menindaklanjuti sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Rp 349 Triliun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD (tengah) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). RDP ini membahas dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menyatakan kembali, bahwa tidak ada perbedaan data terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun milik pegawainya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya menyampaikan, TIDAK ADA PERBEDAAN DATA antara Pak Mahfud MD (Menkopolhukam) dan saya terkait transaksi agregat Rp349 T karena berasal dari sumber yang sama, yaitu PPATK," tulis Sri Mulyani dikutip dalam Instagramnya, Rabu (12/4/2023).

Bendahara negara RI itu menegaskan, Kemenkeu telah menindaklanjuti sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Skandal Kasus Ekspor-Impor Emas Senilai Rp189 Triliun, PT X Didenda Rp500 Juta

Hal itu berdasarkan seluruh laporan hasil audit (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), terkait tindakan administrasi ASN Kemenkeu yang terbukti terlibat.

"Dari 200 surat yang kami terima, 186 surat dengan nilai Rp275,22 T telah selesai ditindaklanjuti dan 14 surat dengan nilai Rp382 M masih dalam proses tindak lanjut," tulisnya.

Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu berkomitmen untuk terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010.

Berita Rekomendasi

"Ini merupakan informasi penting dan akurat yang perlu kita ketahui bersama. Semoga dapat meluruskan berbagai mispersepsi yang muncul di masyarakat," tegasnya.

Adapun terkait transaksi senilai Rp 253 dari 65 perusahaan atau korporasi, kata Sri Mulyani Kemenkeu terus bekerja sama dengan PPATK, aparat penegak hukum terkait untuk melakukan upaya pencegahan Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terutama LHA/LHP sebesar Rp253 T terkait kewenangan Kemenkeu menyidik dugaan tindak pidana perpajakan dan kepabeanan, bukan terkait pegawai Kemenkeu," tulis dia.

Baca juga: Klarifikasi Sri Mulyani Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal Rp 349 T dengan Mahfud MD

Terakhir, dia menyampaikan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun stakeholder dalam mengawal dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu.

"Terima kasih kepada DPR, Komite TPPU dan seluruh pihak yang terus mengawal dan memberi masukan, agar kami terus bekerja dengan baik," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas