Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mudah Bayar Pajak Sepeda Motor dengan Aplikasi SIGNAL

Membayar pajak sepeda motor kini tak perlu lagi harus datang langsung ke kantor Samsat.Masyarakat hanya tinggal membayar pajak melalui aplikasi SIGNAL

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Mudah Bayar Pajak Sepeda Motor dengan Aplikasi SIGNAL
Tangkapan Layar
Simak cara mudah bayar pajak sepeda motor melalui aplikasi SIGNAL. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah membayar pajak kendaraan bermotor secara online.

Dengan semakin majunya teknologi saat ini, membayar pajak motor secara online sudah bisa dilakukan. Para pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak motor, cukup menggunakan ponsel pintar dan mengunduh aplikasi SIGNAL, Samsat Digital Nasional.

Aplikasi SIGNAL resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.

Selain digunakan untuk membayar pajak motor online, SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, mari terlebih dahulu menyimak cara menggunakan aplikasi ini.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi e-Samsat atau Website e-samsat.id

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Mengutip dari laman samsatdigital.id, berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.

Berita Rekomendasi

1.      Cara registrasi akun SIGNAL

-          Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.

-          Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.

-          Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.

-          Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

-          Memasukan foto e-KTP.

-          Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

-          Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

-          Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

2.      Cara mendaftarkan kendaraan pribadi melalui aplikasi SIGNAL

-          Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

-          Pilih kendaraan atas nama sendiri.

-          Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

-          Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

3.      Cara membayar pajak motor secara online

-          Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

-          Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.

-          Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.

-          Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.

-          Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.

-          Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

-          Klik lanjut,dan piluh cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.

-          Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

-          Proses selesai.

Sumber (https://samsatdigital.id/tutorial.php)

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas