El Nino Menghantui, Produk Sawit dan Pangan Lainnya Terancam
ada el nino. ancaman yang patut diwaspadai adalah penurunan produksi pangan seperti produk sawit, kedelai, gula, dan lainnya.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewanti-wanti dampak El Nino yang terjadi di Indonesia.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag, Kasan menjelaskan, ancaman yang patut diwaspadai adalah penurunan produksi pangan seperti produk sawit, kedelai, gula, dan lainnya.
Sebagai informasi, El Nino merupakan fenomena pemanasan suhu muka laut yang kemudian mempengaruhi cuaca dan curah hujan.
Baca juga: Luhut Minta Pemda Bersiap Hadapi Ancaman Inflasi Pangan Imbas El Nino
"Adanya El Nino ini dampaknya bukan hanya kepada produk sawit, tentu produk yang lain, termasuk pangan yang juga diproduksi di negara lain. Baik itu kedelai maupun gula dan sebagainya," ucap Kasan di Kantor Kemendag Jakarta, Kamis (27/4/2023).
"Tentu dampak dari El Nino itu ada. Satu, kita antisipasi adanya dampak terhadap kemungkinan penurunan produksi," sambungnya.
Kemudian yang kedua, efek El Nino akan berdampak terhadap meroketnya harga komoditas pangan yang tak terkontrol.
Untuk itu, diperlukan koordinasi antar Kementerian/Lembaga untuk menyikapi adanya ancaman El Nino.
"Tentu kita sama-sama dengan Kementerian lain juga akan memonitor pergerakan pasokannya. Baik itu dari teman-teman Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, dan Kemendag untuk memastikan ke depan," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Ketersedian dan stabilisasi Panagan, Bapanas, I Gusti Ketut Astawa mengatakan, terdapat 2 strategi yang harus diterapkan dalam menghadapi El Nino. Mulai dari sisi hulu hingga hilir.
Baca juga: Efek EL Nino, Asia Dihantam Gelombang Panas, Suhu di Bangladesh Mencapai 51 Derajat Celcius
Untuk di sektor hulu, perlunya peningkatan volume produksi. Dan untuk sisi hilir harus ada penguatan stok untuk ketahanan.
"Di sektor hulu harus meningkatkan produksi dan mengantisipasi dengan berbagai cara. Itu adalah wilayah teman-teman di Kementerian Pertanian dan di Kementerian Perindustrian. Di sisi hilir, maka kita harus melakukan langkah-langkah penguatan stok, penguatan cadangan pemerintah," papar Gusti.
"Artinya begini, dalam Undang-Undang Pangan nomor 18 tahun 2012 tentang pangan jelas menyebutkan bahwa pemerintah harus memiliki cadangan pangan yang kuat, dalam rangka mengantisipasi segala macam ancaman," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.