Sebelum Dirikan KPPA dan KP3A, Simak Beberapa Syarat Penting ini
Dalam pendirian KPPA dan KP3A harus ada setidaknya satu orang tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping setiap orang asing yang akan dipekerjakan.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) memiliki peran strategis bagi perusahaan asing yang ingin menjelajah pasar indonesia, memfasilitasi pembelian, serta menyelidiki peluang investasi.
Nick Graham, Managing Partner Business & Corporate Services RSM Indonesia dalam webinar bertajuk Overview of Regulations Applicable for Representative Offices (13/3/2023) menjelaskan hingga saat ini KPPA dan KP3A tetap menjadi struktur yang tepat bagi bisnis asing yang ingin menjelajahi pasar dalam negeri. Hal ini karena tidak diperlukannya investasi modal serta adanya beban regulasi yang yang lebih ringan.
Baca juga: Jumlah Perusahaan Asing yang Tertarik Investasi di IKN Terus Bertambah
Namun meskipun beban regulasi atas berdirinya KPPA dan KP3A ini lebih ringan dibandingkan beban perusahaan, dua jenis Kantor Perwakilan ini harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Ada 6 syarat mendasar untuk berdirinya KPPA dan 8 syarat pendirian KP3A.
4 Syarat pendirian KPPA di antaranya; pertama, Kantor Pusat harus menunjuk warga negara Indonesia ataupun foreigner sebagai Kepala Perwakilan. Kedua, Kantor Perwakilan harus memperbarui Sistem OSS jika ada perubahan data. Ketiga, Kepala Perwakilan harus bertempat tinggal di Indonesia dan bertanggung jawab untuk menjalankan kantor. Dan keempat, harus ada setidaknya satu orang tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk setiap orang asing yang akan dipekerjakan.
Sementara itu, untuk pendirian KP3A, ada 5 syarat penting di antaranya pertama, Kantor Pusat harus menunjuk seorang Kepala Perwakilan. Kedua, Kepala Perwakilan harus memiliki kualifikasi S1 dan memiliki pengalaman 3 tahun. Ketiga, Kantor Pusat dan KP3A harus menunjuk perusahaan/distributor lokal untuk mengizinkan impor barang ke Indonesia. Keempat, harus ada setidaknya tiga orang tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk setiap orang asing yang akan dipekerjakan. Dan kelima, KP3A harus memperbarui sistem OSS jika ada perubahan data.
Sebagai catatan KPPA maupun KP3A memiliki peran dan tugas kerja yang berbeda. KPPA berperan sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya. Sementara KP3A dapat berperan sebagai agen penjulan (selling agent), agen manufaktur (manufactures agent) dan agen pembelian (buying agent).
Baik KPPA maupun KP3A, tidak boleh melakukan beberapa aktivitas terlarang. Aktivitas terlarang bagi KPPA di antaranya KPPA tidak boleh menghasilkan income atau pendapatan, KPPA dilarang menjalankan bisnis atau memasukkan info perjanjian/transaksi apa pun, dan Kepala Perwakilan tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus PT atau ditunjuk sebagai Kepala Perwakilan lainnya. Selanjutnya, beberapa aktivitas terlarang bagi KP3A antara lain, KP3A tidak diperbolehkan melakukan transaksi perdagangan dan penjualan, KP3A tidak dapat mengimpor, semua transaksi harus antara kantor pusat dan distributor/pelanggannya di Indonesia, KP3A tidak boleh melakukan bisnis operasional.
Dalam akhir sesi webinar, Nick Graham turut mengingatkan tentang pentingnya pengetahuan atas peraturan perpajakan di Indonesia ketika mendirikan KPPA ataupun KP3A.
“Berlaku bagi KPPA maupun KP3A, withholding taxes (pemotongan pajak) meliputi PPh pasal 21 yang mengatur pajak penghasilan karyawan atau orang pribadi lainnya, PPh pasal 23 yakni pajak atas services, royalties, interest, ataupun rentals, selain yang telah dipotong oleh PPh 21, kemudian PPh pasal 4(2) yang mengatur pajak penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa dan sumber tertentu misalnya sewa tanah/bangunan dan konstruksi. Serta PPh pasal 26 yang mengatur pajak untuk para non-residents,” tutur Nick.
Kantor Perwakilan KPPA dan KP3A juga harus patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku terkait ketenagakerjaan, termasuk pentingnya mendokumentasikan perjanjian kerja. Peraturan negara lain tidak dapat menggantikan hukum dan peraturan di Indonesia.