Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KSPN Kecam Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi: Mereka Berperilaku Seperti VOC

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengecam perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau Sulawesi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KSPN Kecam Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi: Mereka Berperilaku Seperti VOC
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Presiden KSPN, Ristadi, melakukan orasi saat Hari Buruh 2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023). 

Berselang 15 menit setelah itu, mereka tiba di depan Patung Kuda dan dari atas mobil komando, terdengar seorang orator mulai menyuarakan orasinya.

Salah seorang orator berteriak melalui mikrofon, menolak Undang-undang Cipta Kerja.

"Kami menolak yang namanya Undang-undang Cipta Kerja. Haram hukumnya," kata sang orator.

Baca juga: Selain Dengarkan Tuntutan, Pengusaha Nggak Larang Buruh Ikut Aksi May Day

Kemudian, ia juga mengatakan DPR RI telah mengkhianati para buruh karena mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja.

"DPR RI mengkhianati kita. Mereka membohongi kita," ujarnya dari atas mobil komando.

Pada Hari Buruh hari ini, seorang orator lain bersuara melalui mikrofon untuk meminta agar para buruh di Indonesia beserta keluarganya diberi perlindungan.

"Harusnya pemerintah memandang buruh adalah aspek terpenting yang memberikan keuntungan kepada negara Indonesia. Pada kesempatan ini, semestinya pemerintah di Hari Buruh Internaisonal ini bisa memberi jaminan kepada pekerja buruh Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi buruh dan keluarganya," ujar sang orator.

Berita Rekomendasi

Aksi demontrasi di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat juga terlihat banner berukuran panjang bertuliskan tuntutan usir perusahaan asing bergaya penjajahan yang menindas butuh pekerja Indonesia.

Kemudian terlihat juga banner bertuliskan May Day 2023 tolak UU Cipta Kerja, lindungi dan sejahterakan buruh Indonesia.

Lalu ada juga banner tuntutan Cabut Perppu No.2 Tahun 2022. Serta tolak Undang-Undang Cipta Kerja sejahterakan buruh Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas