Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KSPN Kecam Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi: Mereka Berperilaku Seperti VOC

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengecam perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau Sulawesi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KSPN Kecam Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi: Mereka Berperilaku Seperti VOC
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Presiden KSPN, Ristadi, melakukan orasi saat Hari Buruh 2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengecam perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau Sulawesi.

Hal itu ia sampaikan dalam orasinya pada aksi demonstrasi Hari Buruh 2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).

Dari atas mobil komando, ia berteriak melalui mikrofon dan mengatakan para perusahaan tersebut berlaga seperti VOC.

Baca juga: Massa Buruh Rayakan Hari Buruh 2023 di Jakarta, Kapolres Metro Jakarta Pusat: May Day Tertib, Aman

"Banyak perusahaan tambang nikel di luar Pulau Jawa mereka berperilaku seperti VOC," kata Ristadi.

Adapun perusahaan yang dimaksud Ristadi adalah PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), PT Obsidian Stainless Steel (OSS), dan PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI).

Kata dia, para perusahaan tersebut telah mengeksploitasi para buruh yang bekerja di situ.

Berita Rekomendasi

"Mereka mengeksploitasi hasil tambang bumi kita. Mengeksploitasi teman-teman kita. Buruh di Indonesia. Mereka yang kaya, kita yang sengsara. Investor asing kaya. Kita tertindas," ujar Ristadi.

Ia mengatakan, apabila para perusahaan ini tidak patuh terhadap hukum ketenagakerjaan yang ada di Indonesia, mereka harus diusir.

"Kalau mereka tidak mau patuh pada hukum ketenagakerjaan yang ada di Indonesia, kita minta perusahaan itu ditutup dan disuir," kata Ristadi.

Baca juga: Hari Buruh, Jokowi Sebut Pandemi Melandai, Perekonomian Bergerak Lagi

Pada akhir orasi, ia menyatakan solidaritasnya kepada para buruh yang bekerja di PT GNI.

"Kita solidaritas ke buruh di PT GNI. Mereka sedang menghadapi perusahaan bergaya VOC. Kita doa supaya hidup mereka lebih layak," ujar Ristadi.

Sebagai informasi, kawasan Patang Kuda hari ini, Senin (1/5/2023), dipadati oleh berbagai organisasi buruh yang melakukan aksi dalam rangka Hari Buruh 2023.

Sejak pukul 09.30 WIB, beragam organisasi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) sudah melakukan long march ke arah Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Berselang 15 menit setelah itu, mereka tiba di depan Patung Kuda dan dari atas mobil komando, terdengar seorang orator mulai menyuarakan orasinya.

Salah seorang orator berteriak melalui mikrofon, menolak Undang-undang Cipta Kerja.

"Kami menolak yang namanya Undang-undang Cipta Kerja. Haram hukumnya," kata sang orator.

Baca juga: Selain Dengarkan Tuntutan, Pengusaha Nggak Larang Buruh Ikut Aksi May Day

Kemudian, ia juga mengatakan DPR RI telah mengkhianati para buruh karena mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja.

"DPR RI mengkhianati kita. Mereka membohongi kita," ujarnya dari atas mobil komando.

Pada Hari Buruh hari ini, seorang orator lain bersuara melalui mikrofon untuk meminta agar para buruh di Indonesia beserta keluarganya diberi perlindungan.

"Harusnya pemerintah memandang buruh adalah aspek terpenting yang memberikan keuntungan kepada negara Indonesia. Pada kesempatan ini, semestinya pemerintah di Hari Buruh Internaisonal ini bisa memberi jaminan kepada pekerja buruh Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi buruh dan keluarganya," ujar sang orator.

Aksi demontrasi di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat juga terlihat banner berukuran panjang bertuliskan tuntutan usir perusahaan asing bergaya penjajahan yang menindas butuh pekerja Indonesia.

Kemudian terlihat juga banner bertuliskan May Day 2023 tolak UU Cipta Kerja, lindungi dan sejahterakan buruh Indonesia.

Lalu ada juga banner tuntutan Cabut Perppu No.2 Tahun 2022. Serta tolak Undang-Undang Cipta Kerja sejahterakan buruh Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas