Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tanggapan idEA soal Sejumlah E-Commerce Naikkan Biaya Layanan

idEA: asal tidak terlalu membebani konsumen, kenaikan biaya layanan e-commerce hal yang sangat wajar

Editor: Sanusi
zoom-in Tanggapan idEA soal Sejumlah E-Commerce Naikkan Biaya Layanan
https://twitter.com/TokopediaCare/status/1653254040006828035?ref_src=twsrc^tfw
Tokopedia naikan biaya jasa per 2 Mei 2023 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah platform belanja online atau e-commerce ramai diperbincangkan di media sosial mau pun media massa setelah melakukan penyesuaian terhadap biaya yang dikenakan terhadap penggunanya.

Walaupun cukup menuai pro dan kontra dari masyarakat, khususnya pengguna platform, pengenaan biaya layanan, biaya jasa aplikasi hingga biaya top-up dompet digital di platform belanja online dinilai telah menjadi standar baru yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan e-commerce.

Baca juga: Tokopedia Resmi Naikkan Biaya Jasa Aplikasi, Ini Penjelasan Manajemen

Bima Laga selaku Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyebut asal tidak terlalu membebani konsumen, kenaikan biaya jasa ini hal yang sangat wajar mengingat investasi di sektor digital ini sangat mahal dan harus di-update. Terlebih lagi untuk keamanan transaksi para penggunanya.

“Biaya yang dikenakan juga masih wajar, selama tidak progresif dan tidak berbentuk persentase. Pengenaan biaya jasa aplikasi atau penanganan ini pun sudah melalui banyak pertimbangan, mulai dari harga barang hingga minat belanja masyarakat,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Tokopedia Resmi Naikkan Biaya Jasa Aplikasi Jadi Rp 2.000 hingga Rp 3.000, Simak Rinciannya

Untuk itu perusahaan harus dapat memastikan bahwa penarikan biaya ini adalah untuk keperluan peningkatan pelayanan. Selain itu, e-commerce yang menarik biaya jasa aplikasi baik kepada konsumen maupun penjual juga harus memastikan transparansi berapa besaran biaya yang akan mereka tarik dan juga akan digunakan untuk apa saja biaya tersebut nantinya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menjelaskan bahwa penerapan biaya tambahan saat bertransaksi melalui platform online dapat dilihat sebagai strategi dari tiap-tiap perusahaan dalam upaya meningkatkan efisiensi demi mendorong profitabilitas dan kontinuitas bisnis perusahaan.

Selain itu juga untuk meningkatkan beberapa aspek seperti pengalaman konsumen, layanan terbaik, inovasi, serta fasilitas apa saja yang dapat ditawarkan platform kepada konsumennya.

Berita Rekomendasi

“Penyesuaian ini seharusnya tidak mengurangi jumlah pengguna atau pun kepercayaan mereka. Selain kegiatan belanja online telah menjadi kebiasaan masyarakat, platform-platform e-commerce seperti Tokopedia pun pasti sudah memiliki pelanggan setia yang mengedepankan kenyamanan dan experience belanja di platform pilihan mereka,” jelas Piter.

Sebagai informasi, Shopee yang sebelumnya telah memungut biaya layanan dan biaya penanganan senilai masing-masing Rp 1.000 pada setiap transaksinya mulai awal bulan Mei 2023 ini telah resmi menaikkan biaya admin ShopeePay dari sejumlah kanal.

Biaya ini berlaku untuk pengguna yang hendak mengisi saldo ShopeePay melalui beberapa merchant dan bank. Beberapa di antaranya naik menjadi Rp 1.000-Rp 2.000 dan diterapkan pada metode debit instan, transfer bank dan merchant.

Selain Shopee, Tokopedia pun turut melakukan pembaruan kebijakan di platform mereka yakni peningkatan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi di setiap transaksi produk non keuangan.

Per 2 Mei 2023, Tokopedia menerapkan biaya layanan Rp 1.000 untuk setiap transaksi dengan metode pembayaran virtual account. Tokopedia juga melakukan penyesuaian biaya jasa aplikasi untuk setiap transaksi produk fisik.

Transaksi dengan nominal Rp 0-Rp 1.000.000 dikenakan biaya jasa aplikasi Rp 2.000, sedangkan transaksi di atas Rp 1.000.000 dikenakan biaya jasa aplikasi Rp 3.000.

Biaya jasa aplikasi tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, fitur beriklan TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas atau donasi dan pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik.(Kontan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas