DPR Desak Pemerintah Cabut Pasal Tembakau Kategori Narkoba di RUU Kesehatan
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo meminta pencabutan pasal tembakau sebagai kategori narkoba di RUU Kesehatan yang sedang digarap DPR.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, bicara soal Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang sedang digarap DPR jadi kontroversi di publik.
Yang menjadi fokus perbincangan adalah munculnya wacana dari pemerintah yang ingin memasukan tembakau dalam kategori narkotika atau narkoba.
"Komisi IX DPR masih membahas kelanjutan sebuah rancangan RUU yang menjadi Omnibus Law tentang Kesehatan, tetapi yang mengejutkan adalah adanya DIM (daftar inventaris masalah) dari pemerintah yang narasinya itu menurut pandangan kami tidak sesuai dengan pengusul, yakni tentang pasal yang menyangkut tembakau yang disetarakan dengan narkotika atau narkoba," kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2023).
Firman mengatakan pasal yang memuat tembakau disetarakan dengan narkoba atau narkotika, dijelaskan Firman, tertuang di Pasal 154 RUU Omnibus Law Kesehatan.
Isinya: Pengelompokan berbagai zat adiktif pada satu kelompok yang sama, yaitu: a. narkotika. b, psikotropika. c, minuman beralkohol. d, hasil tembakau. e, hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Menurutnya, produk tembakau adalah komoditas dan produk legal yang telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
"Sehingga tidak bisa dikelompokan ke dalam kategori narkoba atau psikotropika yang memang jelas telah dilarang di Indonesia," katanya.
Baca juga: Tolak RUU Kesehatan, PB IDI dan Empat Organisasi Profesi Kesehatan Serukan Aksi Damai
"Tembakau juga mempunyai nilai-nilai yang positif karena memberikan kesejahteraan bagi petani. Dengan menanam tembakau, petani lebih sejahtera daripada menanam varietas yang lain," ujar Politisi Golkar itu.
Dari sisi sosial kemasyarakatan, Firman mencatat banyak perusahaan rokok menggunakan tenaga manusia dan mayoritas adalah perempuan.
Bahkan, jumlahnya mencapai 5 juta lebih karyawan untuk disektor tembakau ini.
"Jumlahnya tidak kecil dan mereka sudah kerja di sektor tembakau hampir 30 tahun," bebernya.
Baca juga: Perhimpunan Ahli Bedah Minta DPR Tinjau Ulang Poin Penting di RUU Kesehatan
Tembakau juga telah memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara dengan pajak cukainya.
"Kita harus jujus bahwa penerimaan negara mencapai 178 triliun rupiah. Tembakau juga mensubsidi BPJS Kesehatan. Kondisi inilah yang harus dipikirkan oleh negara."
Jika tembakau dikategorikan sebagai narkoba dan dibumihanguskan, dia menilai hak hidup para petani dan karyawan akan hilang oleh satu pasal ini.
Baca juga: FDSP Dukung RUU Kesehatan untuk Cegah Monopoli Organisasi Profesi
Karena itulah, Legislator Komisi IV DPR itu mendesak kada pemerintah untuk menarik pasal yang memasukan tembakau dalam kategori narkoba.
"Saya sebagai wakil rakyat yang notabene di wilayah saya banyak industri dan petani tembakau, saya punya kewajiban untuk menyampaikan kepada negara dan pemerintah agar pasal-pasal yang membumihanguskan ini dihapuskan dari RUU Omnibus Law," tandasnya.