Ada Aturan Baru, Tarif Layanan Candi Borobudur Bisa Naik 150 Persen di Periode Tertentu
Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan baru tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pada aturan tersebut dijelaskan, tarif layanan sebagaimana dimaksud terdiri atas tarif layanan sewa lahan kawasan, tarif layanan tiket masuk kawasan, tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan, serta tarif layanan penunjang.
Baca juga: Soal Aturan Teknis Pajak Natura, Staf Ahli Menkeu Sebut Masih Proses Harmonisasi
Jika dicermati lebih lanjut, aturan tersebut memperbolehkan Badan Otorita untuk menaikkan tarif layanan hingga 150 persen.
Khususnya di waktu-waktu tertentu seperti akhir pekan, hari libur nasional, atau puncak musim liburan.
"Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150 persen dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," ucap salinan aturan tersebut, dikutip Minggu (7/5/2023).
"Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," sambungnya.
Aturan tersebut juga menyebutkan, terhadap kegiatan tertentu dan atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan.
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan.
Baca juga: Minta Menkeu Rancang Aturan, Kepala BP2MI Protes Petugas Bea Cukai Sering Bongkar Barang Milik PMI
Kemudian untuk kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus dari pemerintah, serta tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional yang tidak bersifat komersial.
Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan engguna layanan tertentu lainnya.
Adapun, Peraturan Menteri ini mulai berlaku atau diundangkan pada 26 April 2023.
Sebagai tambahan informasi, untuk tiket masuk kawasan perorangan senilai Rp 4.000 sampai dengan Rp 15.000 per orang per sekali masuk.
Sementara untuk kendaraan Rp 5.000 sampai Rp 25.000 per kendaraan per sekali masuk.