Cara Buka Blokir Akun BRImo via Online: Siapkan Email, Nomor Kartu ATM, dan User ID
Cara membuka akun BRImo yang terblokir via online tanpa mengantre di kantor cabang, hanya perlu menyiapkan Email, Nomor Kartu ATM, dan User ID.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Simak cara praktis membuka akun BRImo yang terblokir via online tanpa mengantre di kantor cabang.
BRImo merupakan aplikasi keuangan digital berbasis data internet terbaru dari Bank BRI yang memberikan kemudahan bagi nasabah maupun non nasabah BRI saat melakukan transaksi.
Hadirnya BRImo dimaksudkan untuk mengubah habit nasabah.
Dari yang sebelumnya bertransaksi melalui unit kerja BRI, menjadi internet banking, seperti yang dikutip bri.co.id.
Namun karena keamanan BRI yang cukup ketat, alhasil aplikasi BRImo kerap terblokir karena kesalahan password atau user ID.
Akan tetapi bagi nasabah yang akunnya terblokir tak perlu khawatir, Anda kini bisa membuka blokir BRImo secara online.
Sehingga pengguna tak perlu mengantre ke kantor cabang BRI terdekat hanya untuk membuka blokir BRImo.
Syarat membuka blokir BRImo via online
- Pastikan jaringan dan data internet lancar.
- Siapkan user ID.
- Siapkan nomor kartu ATM
- Serta alamat email aktif yang telah terdaftar.
Baca juga: KUR Bank BRI Periode Mei 2023: Simulasi Pembayaran Cicilan Rp50 Juta, Ada Bunga 6 Persen Per Tahun
Cara membuka blokir pada layanan BRImo
- Buka aplikasi BRImo.
- Klik Login.
- Pilih Lupa Password.
- Baca syarat dan ketentuan cara membuka blokir BRImo.
- Klik tombol Kirim.
- Isi informasi nasabah berupa alamat email, nomor kartu ATM, user ID, dan kode validasi.
- Buka email dari BRI.
- Klik link email dalam email BRI.
- Konfirmasi data untuk reset password BRImo.
- Klik tombol Kirim.
- Kemudian pengguna akan menerima pemberitahuan apabila reset password berhasil dilakukan.
Penyebab akun BRImo terblokir
Berikut hal – hal yang kerap menyebabkan terblokirnya akun BRImo yang harus di waspadai nasabah Bank BRI
- Tidak pernah melalukan login ke aplikasi selama 45 hari sejak berhasil registrasi BRImo.
- Salah memasukkan User ID atau password.
- Salah memasukkan kode sebanyak 3 kali secara berturut-turut.
- Tidak mengaktivasi m-Token selama 7 hari sejak registrasi BRImo.
- Terdapat indikasi mencurigakan, misalnya data dicuri orang yang tak bertanggung jawab, sehingga pihak bank memblokir secara tiba-tiba guna melindungi data pribadi nasabah.
(Wartawan Tribunnews/Namira Yunia Lestanti)